Ada Pemeriksaan Etik, KPK Tetap Usut Fredrich dan Bimanesh

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan perkara yang menjerat pengacara Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo, tak terpengaruh dengan pemeriksaan etik yang dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Fredrich yang merupakan mantan kuasa hukum eks Ketua DPR, Setya Novanto, dalam perkara e-KTP dan Bimanesh yang menangani Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca kecelakaan, diketahui telah dijerat tersangka kasus merintangi penyidikan e-KTP.

Atas status ini, Peradi yang menaungi Fredrich dan IDI yang menaungi Bimanesh berencana menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota mereka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan pihaknya menghormati pemeriksaan kode etik yang dilakukan Peradi maupun IDI. Pemeriksaan kode etik ini menurut Febri, merupakan kewenangan masing-masing organisasi profesi terhadap anggota mereka yang diduga melanggar etik dalam menjalankan profesinya.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Pemeriksaan kode etik memang domain dari organisasi profesi masing-masing, tapi tentu proses hukum berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah kami tentukan," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jumat, 12 Januari 2018.

Untuk itu, Febri mengingatkan Fredrich dan Bimanesh memenuhi pemeriksaan tersangka oleh penyidik hari ini.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Febri menyatakan tidak ada alasan bagi keduanya untuk mangkir dari pemeriksaan. Apalagi surat panggilan sudah dilayangkan secara patut oleh tim penyidik, pada Selasa 9 Januari 2018.

Selain itu, pemeriksaan menjadi kesempatan bagi Fredrich dan Bimanesh untuk membantah sangkaan KPK."Sampaikan kalau ada bantahan-bantahan dan keberatan. Suratnya sudah kami sampaikan tentu secara patut artinya surat sudah disampaikan itu artinya kami harap dua orang yang dipanggil ini bisa mematuhi proses hukum berlaku," terang Febri.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kelelahan

Bimanesh sendiri terlihat telah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat, 12 Januari 2018. Bimanesh terpantau ditemani dua orang rekannya, salah satunya menggunakan kursi roda.

Bimanesh yang mengenakan kemeja putih lengan pendek enggan menjawab pertanyaan awak media.

Sementara Fredrich sampai kini belum terlihat memenuhi panggilan penyidik. Justru kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa yang mendatangi markas Agus Rahardjo cs tersebut pada hari ini.

Refa mengaku datang untuk mempertanyakan surat yang dikirim pihaknya kepada penyidik KPK, Kamis kemarin. Dia menuturkan bahwa Fredrich belum bisa penuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini.

"Iya hari enggak bisa hadir beliau," kata Refa di KPK.

Menurut Refa, surat yang dikirim ke penyidik KPK berisi permintaan untuk proses pemeriksaan terhadap Fredrich ditunda sampai adanya keputusan sidang kode etik yang sedang ditangani komisi pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
 
Sebelumnya, Sekjen IDI, Adib Khumaidi juga mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap anggotanya, Bimanesh Sutardjo. IDI, terang Adib menyerahkan sepenuhnya ke KPK atas penanganan kasus Bimanesh.

"Kalau terkait permasalahan hukum, kami serahkan pada aparat hukum terkait. Kalau KPK memiliki data-data terkait dengan hal itu tentu ada pembuktian nanti di Pengadilan, jadi kami ikuti aturan," kata Adib.
 
Adib menambahkan, pihaknya akan memproses jika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bimanesh saat menangani Setya Novanto di RSMPH. Ia menjelaskan, IDI pun sejauh ini telah memproses beberapa orang dokter yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Di luar yang dilakukan oleh KPK, di internal profesi seperti yang kami sampaikan, kami akan proses bila memang ada hal yang berkaitan dengan pelanggaran etika," kata Adib. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya