Parpol Diminta Patuhi Putusan MK soal Ambang Batas

Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan putusan MK terkait parlementary threshold sebesar 20 persen adalah keputusan final dan mengikat dan konsekuensi semua pihak harus melaksanakan.

Survei Poltracking: Elektabilitas PAN Tembus Ambang Batas Parlemen

"Setuju atau tidak setuju harus melaksanakannya. Dalam UUD sudah jelas bahwa putusan MK itu final dan mengikat," ujarnya di Yogyakarta, Jumat 12 Januari 2018.

Mahfud memprediksi apapun keputusan MK ada pihak-pihak yang tidak puas. Ada pihak-pihak yang juga mempertanyakan putusan MK berdasarkan UU pemilu yang lama dan hal tersebut menurut guru besar UII ini adalah sah.

Kaesang Targetkan PSI Lolos ke Senayan di Pemilu 2024

"Kita juga masih mendasarkan pada hukum peninggalan Belanda dan itu sah saja. Demikian pula dengan keputusan MK," katanya.

Lebih jauh Mahfud mengatakan UU pemilu adalah hasil pembahasan oleh DPR dan pemerintah dan tekah diputuskan oleh DPR sehingga secara yuridis adalah sah.

Miliki Basis Akar Rumput Solid, PAN Dinilai Potensial Tembus Parlemen

"Nah, MK tidak bisa mengubah putusan tersebut selama undang-undang tersebut tidak melanggar HAM dan juga prinsip-prinsip demokrasi," terangnya. (ase)

Politikus Nasdem Ahmad Sahroni berdebat dengan Ade Armando

Sahroni Semprot Ade Armando soal Partai Baru Sengaja Dijegal Masuk DPR: Asal Nyeblak Aja!

Politikus Nasdem Ahmad Sahrono bereaksi keras saat Ade Armando menuding partai-partai besar yang berada di Senayan, berusaha untuk mencegah parpol baru masuk DPR RI

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2024