Fredrich Yunadi dan Setya Novanto Kini Tinggal 'Satu Atap'

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • ANTARA/Elang Senja

VIVA – Kisah hubungan terdakwa kasus korupsi e- KTP Setya Novanto dan mantan pengacaranya Fredrich Yunadi sempat menyedot perhatian publik akibat 'drama' tarik - menarik pemeriksaannnya oleh penyidik KPK.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Fredrich yang belakangan ditetapakan tersangka karena diduga menghalangi penyidikan, kini berada di satu tempat yakni Rumah Tahanan KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tempat keduanya ditahan persis di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Pengacara kontroversial itu resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan hampir 11 jam, sejak kemarin malam Jumat 12 Januari 2018.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Tersangka FY ditahan di Rutan KPK, Kavling K4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu, 13 Januari 2018.

Penahanan terhadap Fredrich akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Fredrich usai diperiksa oleh KPK dengan mengenakan rompi tahanan, menyatakan tak terima atas keputusan lembaga antikorupsi itu memperkarakannya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Saya dibumihanguskan. Ini suatu pekerjaan yang saya perkirakan untuk menghabisi profesi advokat," kata dia.

Jika ditelisik ke belakang, pembelaan Fredrich terhadap Novanto memang menghebohkan publik karena ucapannya yang acap kali 'nyeleneh' di hadapan media massa.

Mulai dari kecelakaan Novanto yang mengakibatkan 'Benjol Sebesar Bakpao' hingga dugaan dirinya menyewa satu lantai ruangan Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Ia tak terima atas tudingan itu yang menyatakan perihal sakit Novanto telah direkayasa.

Meski membantah, dalam waktu bersamaan KPK juga  turut menetapkan tersangka serta menahan Bimanesh Sutarjo- dokter Rumah Sakit Medika yang merawat Novanto saat kecelakaan.

"Tidak ada (pesan kamar Rumah Sakit). Bohong semua," kata Fredrich.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya