Giliran Polisi Ajudan Setya Novanto Akan Diperiksa KPK

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa  AKP Reza Pahlevi, anggota kepolisian yang bertugas sebagai ajudan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

KPK akan memeriksa AKP Reza Pahlevi sebagai saksi kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP. 

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, keterangan dari AKP Reza dibutuhkan penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Ajudan SN, Reza Pahlevi direncanakan diperiksa. Surat sudah disampaikan ke kapolri dan kadiv Propam," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Senin, 15 Januari 2018.

KPK, kata Febri, mengharapkan dukungan Polri agar bisa menghadirkan Reza pada pemeriksaan hari ini. Menurut Febri, keterangan Reza dibutuhkan untuk menguak lebih terang kasus tersebut.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini," ujarnya. 

Selain memanggil Reza, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Partai Golkar, Aziz Samual. Pemeriksaan Aziz, merupakan penjadwalan ulang dari rencana sebelumnya.

"Direncanakan ada penjadwalan ulang juga terhadap Aziz Samual," kata Febri. 

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua tersangka yakni, Fredrich dan Bimanesh. Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.

Diketahui, saat dugaan manipulasi terjadi, Novanto telah berstatus buronan dan sedang diburu KPK. Novanto ditetapkan sebagai buronan setelah kabur dari rumahnya saat akan diringkus KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya