Fredrich Yunadi: Kenapa KPK Tak Periksa Kapolri?

Tersangka korupsi Fredrich Yunadi ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Advokat Fredrich Yunadi mempertanyakan langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka perkara merintangi penyidikan Setya Novanto.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Fredrich mengaku heran, mengapa para penyidik di KPK tak ikut memeriksa Kepala Polri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, dalam perkara yang menjeratnya.

Pemeriksaan itu, menurutnya, penting karena polisi sudah menyatakan bahwa kecelakaan yang dialami kliennya Setya Novanto, benar terjadi dan tidak direkayasa.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Ya (kecelakaan), itu memang asli, karena di polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan, sekarang KPK menyangsikan. Kenapa KPK tidak memeriksa Kapolri? (kalau kecelakaan) itu bohong," kata Fredrich, usai diperiksa KPK di Jakarta pada Senin 15 Januari 2018.

Fredrich selaku penasihat hukum Novanto dan seorang dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Mereka diduga memanipulasi data medis Novanto, agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus kecelakaan Novanto di bilangan Jakarta Selatan, telah naik penyidikan di Polda Metro Jaya, dan menetapkan satu orang tersangka, yakni seorang mantan jurnalis televisi nasional, Hilman Mattauch, yang saat peristiwa terjadi selaku sopir Novanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya