- ANTARA/Elang Senja
VIVA – Tersangka Fredrich Yunadi menantang KPK menghadirkan mantan ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, pada perkara yang menjeratnya. Menurut Fredrich, KPK tak bisa memeriksa Reza karena terbentur dengan perjanjian antar lembaga. Diketahui, Reza merupakan anggota Polri.
"Polisi tak bisa dipanggil oleh KPK. Silakan bila sekarang mau melawan MoU, itu kan urusan KPK dengan polri," kata Fredrich di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2018.
Fredrich mengatakan pemanggilan Reza tidak ada urusan dengannya. Soal keterangan Reza yang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuknya, Fredrich juga tidak mau ambil pusing.
"Saya enggak ikut campur, tapi kalau ada instansi yang melecehkan MoU, apakah instansi tersebut masih layak berdiri di Indonesia?" ujarnya.
Untuk diketahui, KPK belum juga berhasil memeriksa Reza Pahlevi. Dua kali dipanggil penyidik KPK, Reza tak kunjung datang.
KPK bahkan sudah menyurati institusi kepolisian agar bisa memeriksa Reza Pahlevi terkait perkara merintangi proses penyidikan e-KTP.
Pada perkara itu, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah dijerat tersangka. Keduanya dianggap merekayasa rekam medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK.