MUI Anggap Kolom KTP Aliran Kepercayaan Tak Diskriminatif

Jumpa pers Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghayat kepercayaan.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang akhirnya mencantumkan kolom penghayat kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk.

MUI Sumatera Barat Tolak Larangan Salat Idul Adha

Meski menyesalkan keputusan itu, MUI menyatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga adanya usulan atau pertimbangan yang telah disampaikan untuk membuatkan KTP khusus bagi kepercayaan telah memenuhi hak sebagai warga negara.

"Pembuatan KTP elektronik untuk warga penghayat kepercayaan dengan kolom khusus adalah solusi terbaik bagi bangsa dan negara," kata Ketua Bidang Hukum dan Undang - Undang MUI Basri Bermanda saat konferensi pers di Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.

Pilih Pengganti Ma'ruf Amin, MUI Akan Gelar Munas

Basri menyatakan, pembeda antara kolom agama dan penghayat di KTP bukan sikap diskriminatif.

MUI tetap menghargai adanya perbedaan keyakinan di masyarakat. Namun hal itu perlu diatur, agar memberi ciri antara orang-orang yang memeluk agama dan keyakinan tertentu.

Temui Pimpinan NU dan MUI, Mensesneg Bahas Turunan UU Cipta Kerja

"(Ini) Bukan pembedaan yang bersifat diskriminatif atau pengistimewaan, namun merupakan bentuk perlakuan negara yang disesuaikan ciri khas dan hak warga negara yang berbeda," katanya.

Basri telah mempelajari putusan MK, yang menyebut bahwa memperlakukan berbeda dengan golongan 'berbeda' itu bukan diskriminatif.

Di sisi lain, ia berpandangan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi, mestinya menerima konsekuensi hukum atau sosial jika putusan itu telah dijalankan.

"Seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memilik dampak strategis, sensitif dan menyangkut hajat hidup orang banyak membangun komunikasi dan menyerap aspirasi seluas-luasnya," katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk, yang mengatur pengisian kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Atas dasar putusan MK tersebut, status penganut kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP. Meskipun untuk penulisan di KTP dan KK, jenis aliran kepercayaan bisa tidak ditulis secara rinci.

Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan, bila ada warga menganut kepercayaan A namun di KTP tak perlu ditulis A, melainkan cukup ditulis penghayat kepercayaan. Alasan MK tidak memperinci, karena banyaknya kepercayaan yang berada di Tanah Air dan demi berjalannya program pemerintah agar tertib administrasi.

Sebelumnya gugatan ini diajukan oleh para penghayat yang merasa didiskriminasikan oleh pemerintah dalam KTP dan KK. Para pengggugat adalah Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya