- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2014. Putusan tetap dijalankan meski Komisi II DPR RI dan Pemerintah berpendapat verifikasi faktual partai lama tidak perlu.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengungkapkan komunikasi akan dilakukan dengan Komisi II DPR agar putusan MK ini tetap dapat dijalankan.
"Kita tidak dalam posisi meluruskan. Tetapi pandangan kami, putusan MK kita laksanakan. Putusan MK jelas kita akan lakukan verifikasi. Hanya ruang lingkup verifikasi itulah yang akan kita sesuaikan dengan PKPU yang baru," kata Wahyu di KPU RI, Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.
Wahyu menjelaskan ruang lingkup verifikasi yang baru adalah KPU mendatangi pengurus partai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
"Kita tetap akan melakukan itu," katanya.
Menurutnya KPU akan kembali bertemu dengan Komisi II DPR RI besok untuk menyampaikan sikap KPU yang tetap akan menjalankan putusan MK itu.
"Kita menyusun sesuai hasil rapat kemarin. Semangatnya ajeg. Kita ajukan, kita lihat besok," ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU, Pramono Ubaid menegaskan kembali pada prinsipnya KPU harus melaksanakan putusan MK. Sehingga verifikasi harus tetap dilakukan bagi Selamat parpol peserta Pemilu 2019.
"Berarti bahwa perintah MK itu memerintahkan KPU melakukan verifikasi kepada semua partai. Baik partai lama maupun partai baru. Kan begitu intinya," kata Pramono.
Pramono menambahkan putusan MK Haris dilaksanakan untuk menciptakan rasa keadilan.
"Pokoknya verifikasi kita lakukan. Prinsip persamaan bagi partai lama dan partai baru terpenuhi," ujarnya.