- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad, sebagai tersangka suap senilai Rp2,3 miliar atas izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan langkah itu merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.
Selain itu, KPK juga menjerat tim sukses Yahya, berinisial HA dan Komisaris PT KAK berinisial KML selaku tersangka kasus yang sama.
Dalam perkara itu, Yahya dan HA disangkakan penyidik KPK melangar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, KML disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menjerat Yahya dengan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kembumen. Salah satunya gratifikasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.
Pada kasus tersebut, penyidik KPK menjerat Yahya dengan Pasal 12B Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.