Romahurmuziy Pastikan Jalani Verifikasi Faktual Hari Ini

Ketua Umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romi menegaskan pihaknya siap mengikuti verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPP dijadwalkan menjalani verifikasi faktual pada Senin sore ini.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Romi memastikan dirinya serta elite pengurus inti DPP akan hadir dalam verifikasi tersebut. Sehingga prosesnya bisa dilakukan dengan lancar. 

"Ketua umum, sekjen, bendahara hadir. Bagaimana keterwakilan perempuan 30 persen, 45 pengurus harian agar juga hadir beserta kantor yang kami tempati. Verifikasi dari KPU, pukul 15.00 WIB," kata Romi dalam keterangannya yang diterima VIVA, Senin, 29 Januari 2018.

KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

Romi menambahkan, sebelum adanya verifikasi faktual, PPP telah menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas), pekan lalu. Dalam rakornas, kader pengurusan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sudah melakukan pengecekan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Kami siap jalani verifikasi faktual 100 persen. Rakornas jadi forum kesolidan kader," lanjut Romi.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Kemudian, Romi juga menyampaikan pesan kepada pengurus DPW dan DPC dalam tahapan verifikasi. Syarat dari KPU terkait kehadiran pengurus inti yaitu ketua, sekretaris, hingga bendahara harus jadi acuan.

"Insya Allah tak ada masalah. Jumlah anggota di wilayah dan cabang sudah disiapkan termasuk untuk SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)," tuturnya.

Tahapan verifikasi faktual ini mewajibkan seluruh parpol termasuk parpol lama peserta Pemilu 2014. Verifikasi ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Sebelumnya, pasal yang mengatur verifikasi parpol peserta pilkada dan pemilu ini dinilai diskriminatif oleh sejumlah parpol seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Idaman.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan UUD negara RI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK, Arief Hidayat, membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 11 Januari lalu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya