Sempat Dikuasai Djan Faridz, PPP Yogya Rampungkan Verifikasi

KPU Yogyakart dan DPW PPP Yogyakarta saat verifikasi faktual.
Sumber :
  • Dok. PPP

VIVA – Proses verifikasi faktual tingkat provinsi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sempat terhambat karena manuver kubu Djan Faridz yang menguasai kantor DPW Yogyakarta. Namun, akhirnya PPP Yogyakarta tetap bisa merampungkan proses verifikasi pada Sabtu, 3 Februari kemarin.

Djan Faridz Temui Jokowi di Istana Negara, Bahas Apa?

Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menjelaskan, pihak KPU Yogyakarta sudah mendatangi kantor DPW PPP untuk melanjutkan verifikasi yang sempat tertunda. "Datang Sabtu pagi. Rombongan KPU dipimpin langsung Ketua KPU Yogyakarta Hamdan dan dua Komisioner lainnya, dan diterima jajaran Pengurus DPW PPP Yogyakarta yang dipimpin Amin Zakaria," kata Arsul Sani, dalam pesan singkatnya, Minggu, 4 Februari 2018.

Dalam verifikasi tersebut, KPU memastikan unsur pengurus inti DPW Yogyakarta yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Begitupun sarana dan lokasi kantor sebagai syarat lain yang tercantum dalam Sistem Informasi Politik (Sipol). "Telah sesuai dengan yang tercantum dalam data terakhir yang termuat di Sipol serta dengan mengecek unsur keterwakilan perempuan," ujarnya menambahkan.

Wantimpres Djan Faridz Fokus pada Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Rakyat

Arsul memastikan, verifikasi tingkat provinsi terhadap DPW Yogyakarta sudah rampung. Hal ini juga menegaskan, bahwa kader PPP di Yogya harus bersatu di bawah kepemimpinan Amin Zakaria sebagai Ketua DPW Yogyakarta.

Baca Juga: PPP Terancam Tak Ikut Pemilu

Plt Ketua Umum PPP Tak Ragukan Kapasitas Djan Faridz sebagai Anggota Wantimpres

Terkait kader PPP yang sempat ikut kubu Djan Faridz juga sudah diajak rembuk untuk bergabung dan melengkapi kepengurusan PPP Yogyakarta. "Alhamdulillah prosesnya lancar. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada KPU Yogya, para kader PPP dan jajaran Polda Yogya yang membantu melancaran proses verifikasi faktual." 

Sebelumnya, PPP terancam tak lolos verifikasi faktual, karena KPU tak bisa mendatangi kantor DPW Yogyakarta. Ada massa kubu Djan Faridz yang menguasai kantor DPW pada Kamis, 1 Februari 2018.

Baca Juga: PPP Terancam Tak Lolos, Djan Cs: Peringatan Keras ke Romi

Merujuk Pasal 173 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai Pemilu 2019 bahwa verifikasi faktual harus 100 persen di tingkat provinsi. Sementara untuk tingkat kabupaten 75 persen dan 50 persen kecamatan. Bila tak memenuhi syarat tersebut, maka partai tersebut tak bisa ikut pemilu.

"Ya pastilah. Kalau tingkat provinsi ya iyalah, berarti kan tidak memenuhi 100 persen kepengurusan tingkat provinsi," kata komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, saat dihubungi, Kamis, 1 Februari 2018. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya