KPU Tagih Laporan Dana Kampanye Para Calon Kepala Daerah

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para pasangan calon kepala daerah Pilkada 2018 segera menyerahkan laporan awal dana kampanye. Mengacu peraturan, laporan dana kampanye mestinya diserahkan pada H-1 sebelum kampanye.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan laporan dana kampanye ini harus diserahkan karena Kamis besok, 15 Februari 2018 sudah masuk tahapan masa kampanye.

"Iya hari ini pasangan calon wajib melaporkan dana kampanye ke KPU setempat," kata Arief di kantornya, Rabu 14 Februari 2018.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Menurut dia, penyerahan laporan dana kampanye ini berlaku bagi calon kepala daerah yang telah ditetapkan KPU dan sudah memiliki nomor urut. "Kalau bisa jangan malam-malam dilaporkannya," ujar Arief.

Arief menekankan sebenarnya KPU sudah membantu para pasangan calon kepala daerah untuk membuat laporan dana kampanye. Sehingga para kandidat bisa cepat membuat laporan dana kampanye ke KPU Kota atau Provinsi.

KPU Pastikan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tak Ganggu Pilkada Serentak 2024

"Sudah ada format dari kami tinggal mengisi ada rekening berapa nominal. Laporan tiga kali di awal, di tengah perkembangan di akhir setelah seluruh penerimaan dan seluruh pembiayaan," jelasnya.

Setelah laporan dana kampanye diserahkan kandidat, KPU akan langsung melakukan pengecekan. Rencananya KPU akan melaporkan berapa jumlah dana kampanye para calon kepala daerah besok, Kamis 15 Februari 2018. (ren)

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024