PBB dan PKPI Bakal Layangkan Gugatan ke Bawaslu

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan sebanyak 14 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak menjadi peserta Pemilu 2019. Dua partai yaitu, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak lolos lantaran tidak memenuhi syarat. 

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

Merespons penetapan itu, kedua partai tersebut kompak hendak melayangkan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar tetap bisa menjadi peserta dalam Pemilu 2019. 

Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan secepatnya pada hari ini. Sebab, tahapan yang dilakukan oleh KPU begitu cepat. Besok, sudah dilakukan pengambilan nomor urut.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

"Kami akan melakukan gugatan ke Bawaslu. Kami lebih siap. Ya beginilah PBB selalu diuji dengan melakukan gugatan," kata Afriansyah di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2018.

Ia mengaku optimistis kepengurusannya bisa dilengkapi, termasuk keterwakilan perempuan dan jumlah keanggotaan di daerah. Di Manokwari Selatan, dari syarat 75 persen keanggotaan, partainya berada di angka 73 persen. "Kami melakukan gugatan terus. Yakin (jadi peserta pemilu)," ujarnya. 

KPU Pastikan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tak Ganggu Pilkada Serentak 2024

PKPI juga akan melakukan hal yang sama. PKPI menyiapkan gugatan agar bisa menjadi peserta Pemilu 2019. "Mengingat sekian banyaknya yang tidak memenuhi syarat itu. Sulit kami menerimanya, dan kami sudah 20 tahun serta banyak anggota DPR di daerah-daerah," ujar Ketua Bidang Pemberdayaan Legislator PKPI Ashari Ali Agus di tempat yang sama. 

Pimpinan PKPI Jenderal TNI (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono, menyatakan tetap optimistis pihaknya dapat menjadi peserta Pemilu 2019. 

"Kami sedang mengajukan sengketa ke Bawaslu RI karena kesimpulan KPU bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sama sekali tidak tepat. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melakukan verifikasi faktual secara tidak profesional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Februari 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya