Sah, Polisi Resmi Terima Laporan Fahri soal Presiden PKS

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Laporan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah soal Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman atas dugaan pencemaran nama baik diterima Polda Metro Jaya. Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB.

Sindir PKS, Fahri Hamzah: Pradi itu Korban Terakhir

"Saya sudah buat laporan dan berkonsultasi dan berdialog dengan para penyidik dan petugas yang disiapkan negara. Saya juga lihat baiknya pelayanan kepolisian kita. Kemudian setelah verifikasi karena saya didampingi para lawyer, laporan telah diterima," ucap Fahri di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 8 Maret 2018.

Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. Dia berharap laporannya bisa diproses secepatnya sehingga persoalan PKS segera selesai.

Tunjukkan Hasil Tes Narkoba, Sikap Bintang Emon Tuai Pujian

Baca: Fahri Hamzah, 'Petarung' Terakhir Faksi Sejahtera di PKS

"Upaya perdata sudah dilakukan, tapi Sohibul Iman tidak berikan sinyal positif. Seperti memaksa saya untuk melakukan ini. Untuk perbaiki pelajaran dan memperbaiki keadaan," kata Fahri.

Balas Sindiran Petinggi PKS, Fahri Minta Salim Segaf Cs Instropeksi

Fahri mengaku kalau dalam membuat laporan ia dapat banyak dukungan juga dari kader PKS, baik secara langsung maupun tak langsung. Ia berharap proses laporannya bisa ditindak cepat, apalagi mengingat pilkada yang sedikit lagi dimulai agar PKS bisa maksimal.

"Karena kegelisahan di bawah itu merata dengan kepemimpinan yang tidak kredibel, tidak mengerti hukum dan politik, jadi harus diselesaikan secepat-cepatnya. Pemilu sudah sekitar 15 bulan lagi, tapi PKS tergerus tenaganya karena dipimpin dengan pemimpin yang tidak punya tenaga," ujar Fahri. 

Polemik kasus Fahri dengan elite pimpinan PKS era Sohibul Iman memang sudah lama, sejak April 2016. Fahri dipecat dari keanggotaan partai berdasarkan rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan disahkan Majelis Tahkim PKS.

Alasannya saat itu, Fahri dianggap membangkang dan tak patuh terhadap kebijakan partai. Sohibul langsung menandatangani pemecatan tersebut.

Fahri yang tak terima dengan pemecatan itu kemudian melawan lewat jalur hukum. Salah satunya Fahri yang memenangkan gugatan atas pemecatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2016.

Upaya Sohibul Iman dan kawan-kawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta juga kandas. Putusan pengadilan menyatakan memenangkan Fahri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya