Menkumham Sebut RKUHP Tak Akan Bernasib Seperti UU MD3

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, Rancangan KUHP yang masih dibahas dengan panitia kerja atau panja di DPR, tidak akan senasib dengan UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Di mana, undang-undang tersebut semenjak disahkan di paripurna DPR 12 Februari 2018 hingga tenggat waktu 30 hari tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Yasonna meyakinkan, kalau Rancangan KUHP ini akan ditandatangani oleh Jokowi nantinya.

"Kita kan pembahasan masih jalan, tenang saja (RKUHP ditandatangani oleh Jokowi)," kata Yasonna, usai rapat tim penilai akhir, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

Walau dalam RKUHP itu juga terdapat pasal pidana terhadap penghina Presiden dan Wakil Presiden, seperti di UU MD3. Pasal penghinaan di RKUHP itu yakni Pasal 263 ayat (1) yang jelas menyebutkan pidana penjara bagi orang yang dimuka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden.

Yasonna beralasan, pasal itu berbeda dengan materi pasal di KUHP lama yang sebelumnya ada dan telah dibatalkan oleh MK. Di mana KUHP lama ada pada Pasal 134,Pasal 136 dan Pasal 137. Kemudian dibatalkan oleh MK melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

"Jadi kita sudah pertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang itu. Jadi tidak sama dengan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.

Yasonna mengatakan, berbeda antara Rancangan KUHP dengan UU MD3. Karena rancangan ini juga mendapat respons dan perhatian dari Presiden Jokowi. "Kemarin kan Presiden memanggil tim RUU KUHP," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meminta masukan dari tim perumus RKUHP yang diketuai oleh Profesor Muladi. Hadir juga anggota tim yakni Enny Nurbaningsih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya