Golkar Tolak Aturan Cuti Calon Presiden Petahana

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (kedua kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyatakan, kurang sepakat dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum, terkait cuti kampanye calon presiden petahana, saat Pemilu 2019 mendatang.  

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

"Dalam konteks per undang-undangan Indonesia, tidak dikenal namanya Presiden mengambil cuti. Karena, Presiden lambang negara," kata Airlangga di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018.

Bahkan, Airlangga mengklaim pemikiran Partai Golkar sejalan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sama-sama mendukung Jokowi sebagai calon presiden dalam Pemilu 2019 mendatang.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

"Kami sepakat, serah terima kekuasaan hanya akan terjadi saat pelantikan dan ambil sumpah. Sehingga, peraturan dibawanya perlu disesuaikan," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan membahas peraturan KPU terkait ketentuan cuti kampanye calon presiden (capres) - calon wakil presiden (cawapres) petahana.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 301 dijelaskan, Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam melaksanakan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden harus memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Di satu sisi, dalam UU Pemilu itu juga mengatur tentang ketentuan cuti bagi Presiden atau Wakil Presiden yang akan maju kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

"Jadi, UU Pemilu sudah disebutkan bahwa petahana capres juga harus cuti," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 19 Maret 2019.

Ia menambahkan, pembahasan ketentuan cuti bagi capres petahana itu harus dibahas di dalam uji publik bersama perwakilan partai politik, DPR RI, Bawaslu RI, dan para pegiat pemilu lainnya. Hal itu dilakukan, agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda dari Undang-undang Pemilu.

"Jadi, capres petahana juga harus memperhatikan tugas negara supaya tidak mengganggu. Jadi, pengaturan jadwal cutinya harus memperhatikan itu. Jika negara sedang membutuhkan, ya maka sebaiknya tidak cuti pada saat itu," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya