Dipolisikan di NTB, Fahri: Sohibul Iman Enggak Usah Manuver

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, laporan terhadapnya oleh kader Partai Keadilan Sejahtera ke Polda Nusa Tenggara Barat, atas tuduhan mencemarkan nama baik partai dan menyebarkan informasi sesat diduga manuver Presiden PKS, Sohibul Iman.

Sindir PKS, Fahri Hamzah: Pradi itu Korban Terakhir

Menurutnya, kasus yang dilaporkannya tidak pernah ada.

Fahri menekankan, sebaiknya Sohibul tak perlu membawa PKS ke dalam masalahnya.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

"Kasusnya enggak ada, saya sudah dikasih tahu teman-teman, itu tadi saya bilang. Saya mohon Pak MSI, enggak usah melakukan manuver, sebab kasihan kader. Ini soal MSI bukan PKS. PKS kan enggak ada salahnya. Salahnya, kan pimpinan," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 21 Maret 2018.

Dia meminta sekali lagi, agar Sohibul tak usah membawa kader PKS dalam hal ini. Kata dia, lebih baik Sohibul membiarkan kader PKS fokus mengurus pemilu.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

Fahri kembali menyindir, bila figur Sohibul seperti menjadi beban partai.

"Masalahnya, kawan ini jadi beban buat partai. Saya lebih baik proses. Dan, kalau mau mundur, saya tarik, karena dia jadi beban. Kita ingin menang, tetapi bawa beban berat banget," ujar Fahri.

Polemik Fahri dengan elite PKS kepemimpinan Sohibul Iman berlanjut ke babak baru. Beberapa hari lalu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah melaporkan Presiden PKS, Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada Kamis 8 Maret 2018.

Laporan ini, karena pernyataan Sohibul yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.

Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya