Ridwan Kamil Pakai Motor Pelat Merah, Ini Pembelaan Timses

Ridwan Kamil (kiri) dan Uu Ruzhanul Ulum (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Calon Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diduga menggunakan fasilitas negara saat kampanye di Kabupaten Kuningan pada Senin 26 Maret 2018. Ridwan Kamil diketahui menggunakan sepeda motor pelat merah.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Sepeda motor jenis matik itu yang digunakan Ridwan merupakan milik pemerintah desa setempat di Desa Pinara Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan. Dalam gambar yang ebredar luar, Wali Kota Bandung non aktif itu diboncengi.

Merespons tersbut, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara. Wakil Ketua Tim Pemenangan, Arfi Rafnialdi menjelaskan, penggunaan motor plat merah tersebut terjadi di luar agenda kampanye. Menurutnya,saat itu Ridwan mengunjungi pengungsian korban bencana longsor.

'Akan Istikharah', Kode Keras Iwan Bule Siap Maju di Pilkada Jabar

"Kegiatan tersebut tidak masuk dalam jadwal kampanye. Melainkan kunjungan kemanusiaan. Pada kesempatan tersebut tengah meninjau ke lokasi pengungsian korban bencana longsor di Desa Pinara Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan," ujar Arfi dalam keterangannya, Jumat malam 30 Maret 2018.

Setelah mengunjungi pengungsian, kata dia, Ridwan berencana meninjau lokasi longsor. Namun, kondisi akses yang sulit ditempuh roda empat dengan jarak tiga kilometer, mengharuskan menggunakan roda dua.

Ridwan Kamil Teratas, Airin-Desy Ratnasari Kejutan di Pilkada Jabar

"Untuk mencapai lokasi, kendaraan roda dua lebih memungkinkan dibandingkan roda empat mengingat lebar dan kondisi jalan yang terbatas," jelasnya.

Menurut dia, saat itu aparat desa dan warga setempat berinisiatif menawarkan Ridwan ke lokasi bencana longsor.

"Berinisiatif menawarkan diri untuk  mengantar Ridwan Kamil beserta rombongan ke lokasi peruntukan lahan relokasi. Pertimbangannya (menggunakan motor plat merah) karena mereka mengetahui lokasi dan medan (jalan)," tambahnya.

Ridwan Kamil menyapa warga dari atas motor.

Ridwan Kamil merupakan calon yang diusung Partai NasDem, PPP dan PKB. Dalam foto itu, Ridwan diboncengi seorang pria dengan memakai motor matik warna putih berpelat nomor merah E 2254 Y.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia menilai, aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dilarang.

Bahkan, kata Yusuf, apapun alasan yang dikemukakan si calon, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye melanggar Pasal 69 Undang-undang Pilkada 2018.

"Yang pasti mah enggak boleh menggunakan fasilitas negara. Kalau di Undang-undang, dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk berkampanye," ujar Yusuf.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya