Emil Dardak Senang Gus Ipul Ucapkan Selamat

Emil Dardak di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA - Pasangan calon Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Puti Guntur Soekarno disebut-sebut tak akan menggugat hasil Pemilihan Gubernur Jatim 2018 ke Mahkamah Konstitusi. Emil Dardak mengaku sudah mendengar Gus Ipul menyampaikan selamat kepada pihaknya.

Gerindra Hanya Rekom Khofifah sebagai Cagub Jatim, Emil Tak Pasti jadi Cawagub

"Kami juga mengapresiasi ucapan selamat yang diberikan oleh Bapak Saifullah Yusuf," kata Emil di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juli 2018.

Emil berharap hal itu menjadi pertanda yang baik bagi hubungan Gus Ipul dengan pemerintahannya bersama Khofifah Indar Parawansa nanti. Termasuk dalam konteks membangun Provinsi Jatim.

Golkar Resmi Usung Khofifah di Pilgub Jatim 2024

"Dan mudah-mudahan ini tentunya menjadi awal yang baik bagi Jawa Timur, supaya kita bisa bersama-sama membangun Jawa Timur," ujar Emil.

Mantan Bupati Trenggalek ini juga mengajak Gus Ipul untuk turut berpartisipasi melanjutkan hal-hal yang positif di Jatim. Seperti diketahui Gus Ipul adalah Wakil Gubernur Jatim sebelumnya.

Demokrat Kembali Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

"Melanjutkan hal-hal yang baik dalam pemerintahan saat ini, dan supaya ada kesinambungan dalam hal-hal yang sekiranya perlu disempurnakan yang sudah berjalan saat ini," kata Emil.

Seperti diketahui, sesuai peraturan, paslon diberi waktu untuk melayangkan gugatan ke MK selama tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara.

Jika tidak ada gugatan di MK, Komisi Pemilihan Umum berwenang untuk menetapkan pemenang paslon. Rekapitulasi suara Pilkada Jatim untuk tingkat provinsi sudah digelar pada Sabtu, 7 Juli 2018.

Hasil rekapitulasi, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak unggul atas Gus Ipul-Puti Guntur dengan selisih lebih dari satu juta suara. Sampai Rabu, 11 Juli 2018, tim Gus Ipul-Puti Guntur dikabarkan tidak menggugat ke MK. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya