Perludem: Pelaku Politik Uang Harus Didiskualifikasi

Titi Anggraini Perludem
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu memperhatikan praktik politik uang (money politic) dalam Pilkada Serentak 2018. Menurutnya, pelaku politik uang seharusnya didiskualifikasi dari kontestasi pilkada.

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

"Sudah sepantasnya pasangan calon atau calon yang melakukan praktik politik uang, baik secara langsung ataupun tidak langsung (dengan membiarkan atau menyetujui praktik penyuapan terhadap pemilih) didiskualifikasi sebagai pasangan calon dalam pilkada," kata Titi, kepada wartawan, Sabtu, 14 Juli 2018.

Titi menilai, calon yang menang dalam pilkada karena melakukan politik uang tidak pantas memimpin daerah, karena mereka memenangi kompetisi secara ilegal dan manipulatif.

SBY Minta Prabowo Perbaki Sistem Pemilu: Politik Uang Makin Menjadi, Lampaui Batas Kewajaran!

"Keberadaannya hanya akan memundurkan kualitas pembangunan daerah," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, juga bisa dipastikan kepala daerah yang terpilih karena praktik politik uang akan menjalankan pemerintahannya secara koruptif dan tidak akan berorientasi pada pelayanan publik.

Singgung Politik Uang Pemilu 2024, AHY: Ugal-ugalannya Luar Biasa

"Apalagi pada upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat juga pemberantasan korupsi," katanya.

Pilkada Serentak 2018 masih menyisakan banyak persoalan misalnya saja dugaan praktik money politic di berbagai daerah.

Salah satu daerah yang diduga terjadi praktik money politic secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terjadi di Pilkada Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Di daerah tersebut, dugaan money politic ditemukan di 18 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Lahat.

Kasus dugaan money politic di Kabupaten Lahat ini sempat ditangani Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Namun, karena Bawaslu Provinsi Sumsel dinilai tidak profesional, kasus ini saat ini diadukan ke Bawaslu RI dengan nomor registrasi keberatan: 001/KB/BWSL/VII/2018.

Selain dibawa ke Bawaslu RI, kasus ini juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur penyelenggara negara, kasus ini juga diadukan ke penyelenggara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta dengan Nomor Registrasi: 177/IV-P/L-DKPP/2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya