Jubir Bantah Gugatan Masa Jabatan Wapres untuk Kepentingan JK

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah membantah anggapan kalau Wakil Presiden RI itu menyetujui menjadi pihak terkait dalam gugatan ke MK, untuk kepentingan pribadi. Nama JK mencuat kembali diisukan ingin lagi jadi wapres .

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

JK menyetujui menjadi pihak terkait, dalam pengujian materi Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Husain menjelaskan, gugatan itu diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Sementara, JK adalah satu-satunya pihak terkait, karena hanya dia yang pernah menjabat Wakil Presiden RI dua kali.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Terlebih lagi JK telah diajukan sebagai cawapres Perindo yang jika MK tidak mencoret pasal 169 n yang inkonstitusional karena bertentangan pasal 7 UUD 45, Perindo akan menjdi pihak yang dirugikan," jelas Husain kepada VIVA, Sabtu 21 Juli 2018.

Atas dasar pertimbangan itu, maka Perindo yang mengajukan penjelasan tafsir pasal tersebut, meminta JK sebagai pihak terkait. Sebab, rasionalnya hanya JK yang bisa.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

"Karena itu Pak JK bersedia menjadi pihak terkait dan mendukung status tersebut. Keputusan JK  itu bukan untuk kepentingan pribadinya," katanya.

Namun, apapun hasilnya, lanjut Husain, JK tentu akan menerima. Tetapi yang penting juga, untuk ke depannya.

"Apapun hasil uji materi di MK nantinya di mana JK menjadi pihak terkait,  akan bermanfaat bagi warga negara Indonesia ke depan," katanya.

Maka ia meminta, agar publik tidak melihat ini semata-mata untuk kepentingan sesaat saja. "Perlu dipertegas pula, bahwa M. Jusuf Kalla bukan pihak penggugat tapi pihak terkait," katanya.

Seperti diketahui, dilakukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.

Surat itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irmanputra Sidin.

Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya