Fahri: Gugatan Syarat Cawapres JK untuk Kepentingan Jokowi

Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan masa jabatan wapres yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Mahkamah Konstitusi. Manuver JK ini pun menuai pro dan kontra.

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melihat langkah JK harus dilihat dua faktor. Pertama, menurutnya, dari sisi interpretasi terhadap konstitusi. Dalam hal ini, bisa dilihat objektif.

"Interpretasi itu tidak boleh berhenti dan itu harus terus diusahakan. Setiap warga negara berhak meminta interpretasi kepada konstitusi, secara terus-menerus. Jadi, jangankan Pak JK, siapa pun warga negara berhak meminta interpretasi ulang," kata Fahri saat kunjungan ke redaksi VIVA di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat, 27 Juli 2018.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Kemudian, faktor kedua harus dilihat dari politik pasca interpretasi tersebut. Hal ini dinilai secara subjektif. Sebab, isu menyebut JK akan dicalonkan kembali sebagai calon wakil presiden untuk Joko Widodo.

“Politik pasca interpretasi itu. Apakah Pak JK akan terpilih lagi atau dicalonkan lagi atau tidak. Karena itu dari yang pertama itu objektif, tapi yang kedua itu subjektif. Nah, itu terserah Pak JK," jelas Fahri.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

Namun, ia mengkritisi langkah JK dalam mengajukan sebagai pihak terkait. Bagi Fahri, JK hanya dipakai untuk kepentingan Jokowi. Dari bursa cawapres saat ini, menurut Fahri, kans JK yang masih tinggi untuk menjadi pendamping Jokowi.

"Kalau saya mengatakan itu Pak JK itu cuma dipakai saja, untuk mempresentasikan timur Islam, dan sebagainya. Pada dasarnya (gugatan) itu kepentingan Jokowi saja. Kans kuat masih JK," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan)

Perindo menjadi perhatian karena langkahnya yang mendaftarkan uji materi Pasal 169 huruf N, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli 2018. Pasal ini memungkinkan JK bisa mencalonkan sebagai cawapres.

Baca: Jusuf Kalla: Saya Tidak Gila Kekuasaan

Saat itu, alasan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu mempersoalkan Pasal 169 karena dianggap membatasi jabatan wapres yang hanya dua periode dalam arti secara berturut-turut atau tidak. Merujuk UUD 1945, pembatasan ini dinilai bertentangan karena tak membatasi masa jabatan.

Jelang 10 hari kemudian, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini ke MK, Jumat, 20 Juli 2018. Spekulasi politik pun mencuat dengan isu JK bakal maju lagi bila MK mengabulkan gugatan Perindo.

Pihak JK sudah menegaskan pengajuan sebagai pihak terkait hanya demi kepastian hukum. Bukan untuk mencari kekuasaan. Sebab, secara rasional hanya JK yang satu-satunya pihak terkait karena sudah menjabat sebagai wakil presiden sebanyak dua kali.

"Pak JK bukan sedang mencari kekuasaan," kata Juru Bicara JK, Husain Abdullah, Sabtu, 21 Juli 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya