Pembahasan Amandemen UUD 45 Dilakukan pada 21 Agustus

Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengakui bakal ada rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu dilakukan agar jangan sampai visi dan misi para kepala daerah tidak sinkron dengan pemerintah.

Pengamat: Penundaan Pemilu Harus Patuhi Konstitusi

"Kami meluruskan sistem ketatanegaraan kita misalnya DPR, DPD dan MPR, presiden tiga kali pidato apa benar itu. Ini harus diluruskan ada rekomendasi satu mengenai tata tertib," ujar Zulkifli di Kompleks DPR Jakarta, Sabtu, 18 Agustus 2018.

Zulkifli menuturkan, mengenai Ketetapan atau TAP MPR nanti akan dirumuskan bersama dan usulan amandemen UUD 1945 itu nantinya dapat diputuskan melalui keputusan politik fraksi yang ada di DPR. Rencananya bahwa pembahasan amandemen UUD 1945 akan direncanakan pada Selasa pekan depan, 21 Agustus 2018.

Kelompok Milenial Ini Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Kendati begitu, Zulkifli menegaskan, dalam pembahasan amandemen UUD 1945 harus fokus pada Pasal 37 dan tidak boleh melebar dari aturan yang sudah ditentukan.

"Enggak bisa sekarang ada pasal 37, kalau sudah a, b, c, d titik. Kalau mau yang lain boleh nanti ngulang dari awal. Kalau dahulu enggak ada batas makanya ada 1, 2, 3, 4. Kalau ini enggak bisa. Ini saja ya sudah karena ada Pasal 37 mengatakan kalau melebar enggak boleh, diulang proses dari awal bisa bertahun-tahun," ujarnya.

Yusril Ungkap 3 Opsi Pemilu 2024 Ditunda: Tapi Risiko Politiknya Besar

Pasal 37 mengatur tata cara amandemen UUD 1945. Pasal tersebut terdiri dari 5 ayat yaitu:

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Ilustrasi Petugas KPPS melakukan penghitungan suara pada Pemilu serentak 2019.

Pakar: Yang Wacanakan Penundaan Pemilu Mungkin Tak Baca UUD 1945

Pakar hukum tata negara pada Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengemukakan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pemilu serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022