Fiber Menilai Sikap Bawaslu Terlalu Buru-buru

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Pelapor dugaan mahar politik Sandiaga Uno, Federasi Indonesia Bersatu (Fiber),protes keputusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Keputusan Bawaslu dinilai terburu-buru.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Menurut Sekretaris Jenderal Fiber, Zakir Rasyiding, lembaga pengawas pemilu itu memutuskan sepihak tanpa ada pemeriksaan dari para saksi.

"Bawaslu mengambil keputusan tersebut menurut kami terlalu dini dan terburu-buru. Bagaimana mungkin lembaga sekelas Bawaslu memutuskan laporan Fiber tidak terbukti. Sementara terlapor belum ada satupun yang diperiksa," kata Zakir saat dikonfirmasi, Jumat 31 Agustus 2018.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Zakir berpendapat, Bawaslu seharusnya masih punya waktu meminta keterangan Arief. Arief yang belum bersedia dimintai keterangannya lantaran tengah di luar Jakarta. Hal ini bukan berarti Bawaslu bisa memutuskan tanpa keterangan saksi atau sumber informasi utama.

Ia pun heran, Bawaslu bisa saja memanggil Sandiaga,pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atau Partai Amanat Nasional (PAN) selaku terlapor.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Dikarenakan sampai hari ini pelapor belum paham apa pertimbangan Bawaslu sampai harus mengakhiri pengusutan dugaan mahar Rp1 triliun tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Jumat, 31 Agustus 2018 hari ini sudah memutuskan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno tak terbukti memberikan mahar politik senilai Rp1 triliun kepada PKS dan PAN.

Mahar politik dilaporkan lantaran adanya cuitan Wakil Sekjen Demokrat Andi Arief lewat akun Twitternya.

Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan. Padahal, Andi merupakan satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang diterima dari cuitan twitter Wakil Sekjen Partai Demokrat tersebut.

"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor (Sandiaga)," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan persnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya