Wacana Dana Saksi Dibiayai Pemerintah, Sandiaga: Alhamdulillah

Calon wakil presiden Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Calon Wakil Presiden RI, Sandiaga Salahuddin Uno, turut merespons mengenai usulan Dewan Perwakilan Rakyat agar dana saksi tempat pemungutan suara (TPS) masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Sandi bersyukur apabila negara dapat menanggung dana saksi pemilu.

Polri Kawal Ketat Pengamanan Logistik Pilkada hingga ke TPS

"Alhamdulillah kalau bisa dibebankan. Itu paling tinggi salah satunya saksi. Tapi ya pokoknya (pendapat) saya gini, bikin keputusannya, dan keputusannya seperti apa kami akan ikuti. Ini domainnya DPR dan pemerintah," kata Sandiaga di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018.

Sandi mengatakan, keputusan terkait hal tersebut ada di tangan anggota DPR dan mayoritas anggota DPR itu berada di kubu pemerintah. Sementara kubu Prabowo-Sandi yang merupakan oposisi hanya akan memberikan masukan-masukan yang selama ini diinginkan oleh masyarakat.

Kurangi Pemilih di TPS, Cara KPU Hindari Pilkada Jadi Klaster COVID

Masyarakat, menurut Sandi, menginginkan politik yang lebih efisien dan tidak membebani. Maka dari itu, DPR RI harus memikirkan matang-matang terkait usulan ini.

"Kalau misalnya mau dibiayai oleh pemerintah, ya konsisten. Jangan berubah-ubah. Kalau dibiayai pemerintah, ya pemerintah, kalau oleh parpol atau kandidat, seperti apa gitu. Silakan aja diputusin," ujarnya.

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

Menurut Sandi, apabila dibebankan kepada pemerintah harus dilihat seberapa mendesak hal tersebut. Mengingat saat ini pemerintah sedang tak punya banyak uang, utang bertambah dan kondisi ekonomi dalam keadaan yang tidak bagus. Namun, apa pun keputusannya, Sandi mengatakan akan mendukung.

"Tapi saya tidak dalam kapasitas untuk setuju atau tidak setuju," ujarnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Abdul Kadir Karding juga mengusulkan agar dana saksi untuk pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 dapat ditanggung oleh pemerintah bukan ditanggung oleh partai politik.

"Sepanjang APBN mampu, itu bagus. Tetapi saran saya pelaksanaannya jangan partai-partai. Kasih ke Bawaslu atau lembaga lain yang memang independen untuk itu," ujar Abdul Kardi Karding di Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018.

Politikus PKB itu menuturkan, apabila biaya dana saksi dibebankan kepada partai politik, maka itu sangat membebani karena jumlah saksi yang bertugas di TPS  jumlahnya sangat banyak sekali. Sedangkan sumber dana partai poltik dari para pejabat anggota legislatif terbatas.

"Kalau tidak (ditanggung APBN) akan banyak partai-partai yang tidak bisa menempatkan saksi di TPS," tuturnya.

Menurutnya, jumlah saksi yang dibutuhkan partai politik saat pemilu sangat banyak sekali, minimal dua saksi per-TPS, dikalikan jumlah honor Rp200 per saksi. "Itu berapa duit yang dibutuhkan? Tentu tidak bisa dipenuhi oleh partai-partai," jelasnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya