Politikus Gerindra Sebut Dana Kelurahan untuk Kepentingan Politis

Ketua DPP Partai Gerindra, Mohammad Nizar Zahro.
Sumber :

VIVA – Anggota Badan Anggaran Fraksi Gerindra, Nizar Zahro mengatakan nomenklatur dan dasar hukum dana kelurahan tak ada. Sebab, tujuan dana kelurahan untuk kepentingan politis.

Bobby Nasution Keluhkan Realisasi Dana Kelurahan di Medan Sangat Minim

"Dana kelurahan itu enggak ada, nomenklaturnya enggak ada dasar hukumnya. Kalau sekarang pemerintah memberikan dana kelurahan, itu tujuannya secara regulasi tak jelas dan multiplayer effect-nya adalah untuk kepentingan politis," kata Nizar saat dihubungi, Senin, 22 Oktober 2018.

Ia menjelaskan, dana desa dasar hukumnya UU Desa. Jumlah dana desa 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten.

Gerindra Cium Aroma Pilkada dalam Penanganan Covid-19 di Depok

"Kalau dana kelurahan itu dasarnya apa. Karena UU kelurahannya itu enggak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan," kata Nizar.

Ia menambahkan, filosofi dana desa diberikan agar disparitas antar desa dengan kelurahan tak terlalu jauh sehingga kalau dana kelurahan mau diberikan, seharusnya UU Desa dengan UU Kelurahan dijadikan satu.

Kocak, Andre Rosiade Pesan Tiket Debat RR vs Luhut Bahas Utang Negara

"Betul diusulkan, tapi kan semua fraksi bisa menolak. Saya sebagai anggota DPR RI menolak karena tak ada dasar hukumnya. Kalaupun dibuat dasar hukumnya PP, tapi kan tak ada cantolan UU-nya," kata Nizar.

Ia menambahkan, kelurahan diisi Aparat Sipil Negara (ASN) dan sudah dibiayai pemerintah kabupaten. Kelurahan dipimpin lurah yang berstatus ASN.

"Kebutuhan dia dipenuhi oleh pemerintah kabupaten kota. Beda kalau desa itu kan dipilih makanya kepala desa namanya. Dan dia mengelola APBDes, anggaran pendapatan belanja desa. Kalau kelurahan dia di-supply oleh pemerintah kabupaten kota," kata Nizar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya