Khofifah Jaga Jaringan Kiai Santri Netral soal Polemik ‘Buta-Budek'

Khofifah Indar Parawansa (dua dari kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Ketua Dewan Pusat Jaringan Kiai Santri Nasional atau JKSN, Khofifah Indar Parawangsa menegaskan, tak ikut-ikutan soal kontroversi ucapan cawapres Ma’ruf Amin yang menyebut buta dan budek. Ucapan Ma'ruf ini menuai kontroversi.

Airlangga Tugaskan RK Maju Pilkada Jakarta, Bobby di Sumut dan Khofifah Jatim

Hal tersebut, disampaikan Khofifah usai menghadirkan deklarasi dukungan JKSN Jawa Barat kepada Jokowi-Ma’ruf Amin di GOR Citra Cikutra Kota Bandung. Dia menegaskan, pihaknya maupun secara personal mempunyai hubungan baik dengan kaum difabel.

“Aku tidak masuk pada hal-hal seperti itu ya. Saya sendiri, termasuk yang cukup banyak berkomunikasi, berinteraksi pada perluasan akses teman-teman disabilitas,” ujar Khofifah, Kamis 15 November 2018.

Gerindra Tak Masalah PDIP Gabung Usung Khofifah di Pilgub Jatim, Ada Tapinya

Khofifah enggan berkomentar lanjut soal isu tersebut dengan alasan bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.

“Jangan aku toh, kalau saya sebaiknya tidak masuk pada area-area di mana saya tidak menjadi bagian tim resmi,” jelas Khofifah.

Tepis Isu Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Elite PKB Sebut Ada Tempat yang Lebih Mulia

Kemudian, Khofifah menyebut jaringan kiai dan santri yang dibentuk ini ditargetkan tidak terjebak dalam dinamika politik tahunan. Bahkan, ia memastikan jaringan ini dibentuk untuk merangkul kiai di pelosok-pelosok yang menjadi tokoh masyarakat.

“JKSN ini kan tak hanya disiapkan untuk pilpres. JKSN ini sebetulnya ingin membangun konsolidasi di antara religius leader, terutama mereka yang kultural,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengatakan, calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, telah melakukan pelecehan terhadap kaum disabilitas. Untuk itu, ia menyarankan agar kaum disabilitas melaporkan Ma’ruf ke polisi.

Tak hanya itu, bahkan Ferdinand bersedia mendampingi dan memberikan bantuan hukum.

"Narasi Ma'ruf Amin itu mengandung unsur penghinaan dan pelecehan terhadap kaum disabilitas," kata Ferdinand saat dihubungi VIVA, Rabu, 14 November 2018.

Bagi Ferdinand, Ma'ruf melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 7 hak bebas dari stigma untuk penyandang disabilitas, meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya