PKS Minta Kasus Habib Bahar Tak Dipolitisasi

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Wakil Ketua Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan, hukum harus ditegakkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith yang telah dilaporkan ke kepolisian. 

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Ia meminta agar hukum tak dipolitisasi. "Memang hukum harus berdiri setegak-tegaknya atas dasar hukum itu sendiri. Bukan karena politisasi, framing, atau pesan-pesanan politik," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 30 November 2018.

Sebagai negara hukum, ia menjelaskan, segala sesuatu harus dibuktikan melalui jalur hukum. Namun di negara hukum yang bersifat demokrasi, seseorang juga dibebaskan berbicara dan menyampaikan kritik.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Polisi penting untuk berlaku adil. Dalam arti jangan bila ada satu pihak melaporkan ditindaklanjuti, tapi ada satu pihak yang tak ditindaklanjuti," kata Hidayat. 

Ia mengatakan, sudah banyak yang dilaporkan ke polisi tapi sampai hari ini tak ada tindak lanjutnya. Ia mengingatkan, jangan karena satu pihak yang mengkritik pemerintah segera dilakukan penegakan hukum tapi pihak yang difitnah dan berada di luar pemerintah tak ada tindaklanjutnya.  

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

"(Soal isi ceramah Habib Bahar) saya tak berceramah seperti itu ya. Orang punya mazhab yang berbeda-beda. Tapi saya ceramah tak seperti itu," kata Hidayat.

Sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan ke polisi. Dia dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur ujaran kebencian hate speech. Laporan ini dibuat di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Laporan pertama dibuat Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin ke Bareskrim Polri, Rabu, 28 November 2018. Kamarudin mempersoalkan pernyataan Habib Bahar dalam sebuah video yang dianggap cukup menyudutkan Jokowi.

Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar diduga melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke Polda Metro Jaya. Muannas melaporan ceramah Habib Bahar yang beredar di media sosial. Menurut dia, ceramah Habib Bahar menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya