DPR: Revisi UU KSDA Harus Seimbangkan Ekonomi Rakyat

Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat, Jakarta(16/3/2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA – Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menyampaikan bahwa Undang-Undang   Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) bersifat Lex Specialis (Hukum Khusus). Dalam melakukan revisi ini menurutnya harus ada keseimbangan antara lingkungan dengan ekonomi masyarakat, karena tujuan utamanya adalah kesejahteraan rakyat.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

Dalam Kunjungan Spesifik ke Sorong, Papua Barat, Jumat (07/12/2018), Ono berharap mendapat masukan dari pakar, stakeholder dan para ahli untuk menyempurnakan draft guna merevisi Undang-Undang No. 5 tahun 1990.

Dalam RUU KSDA ini ia pun berharap agar hak ulayat masyarakat adat turut menjadi perhatian, karena mereka sebenarnya telah memiliki hukum adat yang bicara mengenai keseimbangan, konservasi, lingkungan dan terkait kesejahteraan mereka. “Semua Undang-Undang yang berkaitan dengan alam harus ada keseimbangan antara lingkungan dan ekonomi,” ujar Ono.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

Legislator F-PDIP ini mengaku bahwa sebenarnya revisi UU KSDA ini telah memasukkan hal-hal paling mendasar sekalipun. Namun ia berujar apabila ada teks yang dianggap kurang sempurna maka akan disesuaikan. “Yang terpenting itu ialah hak ulayat,” tegasnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Robert Joppy Kardinal mengatakan bahwa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang akan diatur dalam revisi UU KSDA diharapkan tidak menjadi dominan, sebaliknya usaha masyarakat harus menjadi yang utama.

DPR Sarankan Aturan Menag soal Toa Masjid Disesuaikan Kondisi Daerah

Ia juga menegaskan untuk mencantumkan sanksi hukum yang lebih tegas dalam merevisi Undang-Undang tersebut. Tidak lupa ia juga menyampaikan bahwa harus ada sosialisasi yang masif dari pemerintah karena banyak dari masyarakat belum memiliki kesadaran lingkungan.

“Contoh saja di Papua ini bahwa pejabat datang ke Papua mereka diberikan topi burung cendrawasih, padahal itu melanggar Undang-Undang yang ada tetapi mereka dengan senang hati menerimanya. Kita belum menyadarinya. Maka dari itu diperlukan sosialisasi yang besar untuk memberikan kesadaran terhadap lingkungan,” pungkas Robert.

Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Anggota Komisi VI DPR RI

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Hingga saat ini, kelangkaan minyak goreng masih terjadi di beberapa wilayah. Pemerintah dan stakeholder diminta untuk duduk bersama mencari solusi.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2022