Doa Sandiaga untuk Ahok Jelang Bebas dari Penjara

Sandiaga Uno bersama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam suatu momen.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno, mendoakan yang terbaik untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purmama (Ahok), yang akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang. Dia berdoa, terutama untuk kesehatan Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Pak Ahok sudah mau keluar ya, Insya Allah sehat Pak Ahok," kata Sandiaga di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 6 Januari 2019.

Ketika ditanya apakah Sandiaga akan menemui Ahok saat bebas nanti, dirinya mengaku belum mengetahuinya. Namun, jika dirinya ada di Jakarta dan kebetulan Ahok ada di Jakarta maka dirinya akan menjadwalkan pertemuan tersebut.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Kalau pas jadwalnya ada di Jakarta, beliau mau ketemu, saya sudah lama enggak ketemu beliau. Nanti kita berdoa lah yang terbaik buat dia," katanya.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini juga belum mengetahui apakah saat bertemu dengan Ahok nanti akan memberikan sesuatu.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Belum ada," ujar Sandi.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto mengatakan, Ahok kemungkinan bebas tanggal 24 Januari 2019 jika mendapatkan remisi hari raya Natal tahun ini.

"Diperkirakan 24 Januari 2019 (bebas)," kata Ade kepada VIVA, Senin, 10 Desember 2018.

Ade menjelaskan, Ahok yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai menjalani masa penahanan sejak 9 Mei 2017.

Pada tahun 2017, Ahok mendapatkan remisi Natal selama 15 hari. Kemudian pada tahun 2018, mantan suami Veronica Tan ini mendapatkan remisi selama dua bulan pada perayaan HUT kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.

"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi natal selama satu bulan. Jadi total remisi didapat yaitu tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," katanya.

Adapun pertimbangan remisi yang diberikan kepada Ahok yakni saat ini Ahok telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik. Kemudian, Ahok saat ini tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam enam bulan terakhir.

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten mentaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya