Bawaslu: Anies Baswedan Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan bahwa kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Partai Gerindra beberapa waktu lalu dan mengacungkan dua jari bukanlah bentuk kampanye. Oleh karena itu dianggap tak ada yang dilanggar Anies dalam hal pidana Pemilu.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Terlapor ini sudah memberikan surat pemberitahuan dan acara itu bukan kampanye tapi rapat internal," kata Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah di Bogor, Jawa Barat sebagaimana disiarkan tvOne, Jumat 11 Januari 2019.

Bawaslu menilai unsur pidana Pemlu yang dituduhkan dilakukan Anies dalam acara itu sulit dibuktikan. "Terhadap tindakan dugaan tindak pidana Pemilu kami sebutkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana," kata dia.

Hasto PDIP Jawab Tudingan Jadi Penghambat Pertemuan Jokowi-Megawati

Keputusan itu disampaikan Bawaslu sebagai hasil pemeriksaan atas fakta dan klarifikasi yang sudah dilakukan kepada Anies selaku terlapor. Anies diketahui hadir di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra dan sebelumnya dia dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran kampanye.

"Artinya tidak dimaksudkan untuk kegiatan kampanye," disampaikan lagi melalui konferensi pers Bawaslu Bogor. (art)

Sekjen PDIP Koreksi Otto Hasibuan soal Permohonan Megawati sebagai Amicus Curiae di MK
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di kantor DPP Demokrat.

Sekjen Gerindra Sebut Syarat Utama Bakal Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran 

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebutkan sejumlah syarat bakal calon menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024