Tim Jokowi: Ratna Sarumpaet Ditinggalkan Merana Sendirian

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Irma Suryani Chaniago, menyoroti nasib Ratna Sarumpaet yang sekarang menjalani proses hukum atas kasus penyebaran berita bohong alias hoax. Dia menilai Ratna kini ditinggal kubu Prabowo Subianto.

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

"Bayangkan, seorang die hard (pantang mengalah) dan dedengkot gerakan ganti presiden ketika tersandung kasus yang dicurigai by design, yang bersangkutan ditinggalkan merana sendirian," kata Irma kepada wartawan, Jumat, 8 Februari 2019.

Namun, Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem ini mengaku salut dengan sikap Ratna yang memang die hard sejati dan memiliki filosofi bahwa lebih baik pecah di perut jangan sampai pecah di mulut betul-betul dipegang sampai hari ini.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

"Semoga rakyat Indonesia bisa terbuka mata hatinya dan bisa menilai apa dan siapa mereka. Alhamdulilah tangan Allah bekerja, kebohongan dan skenario jahat terbongkar," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Johnny G Plate, menilai kasus hoax Ratna itu sangat merusak demokrasi. Apalagi ada kubu 02 yakni Prabowo-Sandiaga Salahuddin Uno yang ikut-ikutan mendorong.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

"Itu yang menjadi persoalan hoaks. Ini rusak demokrasi kita, rusak pilpres kita gara-gara ada paslon yang ikut-ikut terhubungkan dengan Ratna," tuturnya.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sempat dikabarkan menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal di Bandung. Sejumlah tokoh menyampaikan kabar itu melalui media sosial. Bahkan, Prabowo Subianto yang didampingi elite pendukungnya sampai menggelar konferensi pers.

Kabar itu membuat publik di tanah air heboh. Tapi belakangan, Ratna mengaku berbohong. Akhirnya, dia pun berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (hty).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya