PDIP: Andi Arief Tak Diproses, Preseden Buruk Pencegahan Narkoba

Andi Arief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA –  Kalangan yang menjadi pengguna narkoba dinilai akan semakin berani mengonsumsi barang haram itu setelah polisi memutuskan tak melanjutkan kasus pengonsumsian sabu oleh politikus Andi Arief ke tingkat penyidikan.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Menurut anggota fraksi PDIP DPR, Henry Yosodiningrat, para pengguna menjadi tidak takut karena mereka beranggapan pengonsumsi narkoba sekadar akan menjalani rehabilitasi, dan tidak menjalani hukuman pidana atas tindakan mereka, seperti Andi Arief.

"Generasi milenial kita bisa mengatakan bahwa 'Kita pakai (narkoba) saja deh. Yang sudah memakai juga tidak usah berhenti sampai ditangkap polisi. Toh kalau  ditangkap polisi juga, hanya direhab'," ujar Henry dalam diskusi di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.

Ditengah Wacana Jokowi Pemimpin Koalisi, Andi Arief Usul Prabowo Bentuk Setgab Seperti Era SBY

Henry menyampaikan, tidak dilanjutkannya pengusutan atas kasus, juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2011. PP itu mengatur kalangan yang boleh menjalani rehabilitasi, dan tidak menjalani hukuman pidana adalah pengguna yang memutuskan melapor.

Sementara Andi Arief adalah pengguna yang digerebek polisi.

Andi Arief Klaim Ada Upaya Penggelembungan Suara Partai yang Rugikan Demokrat

"Dia (Andi Arief) tidak pernah melapor. Dia ini adalah makhluk dewasa, makhluk yang berakal, makhluk yang bisa memilih. Dia bukan korban," ujar Henry.

Politisi yang juga aktif dalam kampanye anti-narkoba itu menegaskan, tidak dilanjutkannya pengusutan terhadap kasus Andi Arief merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba yang sedang digencarkan.

"Saya kecewa, saya marah dengan peristiwa Andi Arief. Karena hal itu merupakan preseden buruk juga dalam upaya kita untuk menyelamatkan generasi muda," ujar Henry. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya