Ribuan Hak Suara Terancam, Mahasiswa IPB Gugat Aturan KPU

Mahasiswa IPB Roni Alfiansyah Silitonga mengajukan judicial review peraturan KPU
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Mahasiswa IPB Roni Alfiansyah Silitonga mengajukan gugatan judicial review terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan yang digugat tentang ketentuan pindah memilih atau FPTB. Mahasiswa meminta agar ketentuan formulir pindah memilih A5 dicabut sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya berdasarkan e-KTP.
 
Roni mengatakan, peraturan KPU menyatakan pemilih luar daerah harus mengantongi formulir A5 membuat ribuan mahasiswa IPB terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya. Untuk dapat memilih, mahasiswa harus membawa kartu pindah memilih yang dikeluarkan KPU Daerah asal mereka. 

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Hak pilih saya yang saat ini terancam tidak bisa memilih. Yang mana saya sebagai pemilih DPTB. Saya sebagai mahasiswa berasal dari luar daerah yang sekarang berdomisili di Bogor dan saya tidak bisa gunakan hak pilih. Padahal tercatat secara administratif negara memiliki KTP elektronik dan terdaftar di Kartu Keluarga," kata Roni mahasiswa asal Ogan Ilir Sumatera Selatan kepada wartawan, Minggu, 17 Maret 2019.

Selain belum mengantiogi A5, Roni mengaku belum terdaftar sebagai pemilih di TPS Kampung halamannya. "Berdasarkan informasi hak pilih saya dibatasi padahal undang-undang menjamin setiap warga negaranya menggunakan hak pilihnya. Karena penyelenggara pemilu itu adalah konstitusional pemilih yang mana itu adalah proses demokrasi yang harus dijalankan di negara republik ini," kata Roni.

Usai Temui Luhut, GIPI dan PHRI Ajukan Judicial Review Pajak Hiburan ke MK

Kecewa tidak bisa memilih, Roni bersama mahasiswa lainnya mengajukan gugatan judicial review peraturan pelaksanaan Pemilu. Peraturan yang tertuang dalam pasal 21 dan pasal 244 UU Pemilu Tahun 2017 harus dicabut. 

Roni menyebutkan, ribuan mahasiswa IPB berasal dari seluruh pelosok Indonesia tak sempat untuk mengurus hak pilihnya. Saat ini, 50 persen dari total jumlah 29 ribu berasal dari luar daerah. 

Pelaku Usaha Spa Indonesia Tolak Kenaikan Pajak hingga 40 Persen

"Yang mana semua itu terancam tidak menggunakan hak pilihnya sama dengan saya. Dan masih banyak mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi negeri dan swasta di Bogor maupun di seluruh Indonesia yang terancam hak pilihnya sama dengan saya," katanya.
 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024