BPN: Suara TKN Tak Kompak Jawab Orkestra Keliru Cawapres Ma'ruf Amin

Presiden terpilih Joko Widodo (kanan) bersama Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Posisi KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah menjadi polemik. Ma'ruf mengaku masih menjabat posisi ini dan itu jadi serangan lawan politik.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Tim Kampanye Nasional (TKN) tak kompak memberikan penjelasan terkait persoalan jabatan Ma'ruf.

"Suara TKN yg tak kompak menjawab orkestra keliru Cawapres MA terlihat dr jawaban TKN ada yg bilang beliau sudah mundur, yang lain bilang tak masalah krn tak melanggar UU, sedang MA sendiri sebut dia masih menjabat," tulis Dahnil dalam cuitannya di Twitter, @Dahnilanzar, Rabu 12 Juni 2019.

Dahnil menambahkan bila merujuk sejumlah undang-undang, seperti UU Perbendaharaan Negara dan UU Tipikor, maka BNI Syariah dan Mandiri Syariah masuk kategori BUMN.

"Belum lagi bila kita bicara menggunakan UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor dll terkait dengan uang negara dan keuangan negara yang dipisahkan, maka jelas BNI Syariah dan BSM termasuk dlm obyek UU tsb," tambah Dahnil.

Kemudian, dengan cara membantah sekeras apapun tetap saja ada fakta yang seharusnya tak dilupakan.

"Sekeras apa pun anda berkelit dan berakrobat menyatakan BSM dan BNI Syariah bukan BUMN faktanya adl: 1. Menteri BUMN menyatakan mau merger semua Bank Syariah BUMN,dan terang menyatakan Posisi kedua Bank tsb.2. 90 % lebih modal kedua Bank itu ditangan BUMN dan Menteri mengatur," tuturnya.

Baca: Ma'ruf Amin Mengaku Masih Jabat Dewan Pengawas Syariah Dua Bank

Polling Institute: Basis di Pilpres 2019 Lebih dari Separuhnya Kembali Pilih Prabowo

Sebelumnya, dalam posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah, Ma'ruf mengakuinya. Namun, ia mengatakan dua bank tersebut bukan bank BUMN, melainkan anak perusahaan dari bank BUMN.

"Iya, DPS. Dewan pengawas syariah kan bukan karyawan. Bukan, dan itu bukan BUMN juga. Itu anak perusahaan," ujarnya.

Eks Pentolan Timses Jokowi di 2019 Bakal Berlabuh Dukung Anies, Siapa Dia?

Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menegaskan, jabatan Ma'ruf tak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta sebaiknya tim hukum BPN membaca dulu aturan perundang-undangan dalam revisi gugatan soal perselisihan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Baiknya Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Arsul Sani di Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.

Prabowo Akui Berubah Usai 2 Kali Kalah Pilpres, Jokowi Tertawa

Arsul menjelaskan, berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden harus membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia tercatat sebagai karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau  badan usaha milik daerah (BUMD).

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya