Tim Prabowo Siapkan Saksi Kunci Mencengangkan di Lanjutan Sidang MK

Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan saksi dalam lanjutan persidangan sengketa pemilihan umum presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi. Saksi yang dihadirkan disebut akan mencengangkan untuk memperkuat temuan bukti kecurangan tersebut.

Khawatir Ada Aksi saat Putusan Sengketa Pilpres, TKN Siapkan Satgas Khusus

“Saya sampaikan Insya Allah nanti ada kemungkinan saksi yang kita ajukan ada saksi yang tampil apa adanya, yang mencengangkan dan wow sehingga memperkuat temuan itu," kata Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, di Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.

Priyo menyampaikan harapan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk melindungi para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di MK.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

"Tim hukum mengajukan ke LPSK agar saksi termasuk saksi ahli itu bisa dilindungi,” ujarnya.

Sedangkan, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo, mengatakan permohonan terhadap perlindungan saksi itu sebenarnya sudah diatur dalam perundang-undangan.

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

Landasan hukumnya diantaranya, konstitusi UUD 1945 Pasal 68, UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM Pasal 28-20, UU Nomor 12 Tahun 2015 ratifikasi konvenan yang di tandatangani Indonesia dan berlaku di seluruh dunia terhadap perlindungan hak-hak sipil.

"Itulah yang menjadi dasar kami mengajukan permohonan perlindungan saksi itu. Karena saksi merupakan alat bukti yang cukup signifikan untuk mengungkap kejadian yang terjadi di pemilu lalu baik pileg dan pilpres,” kata Nicholay. (ren)

Prabowo Subianto

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengimbau para pendukung atau simpatisannya untuk mengurungkan aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tempat lainnya jelang putusan MK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024