Saksi Ahli Kubu Jokowi Sarankan Tim Prabowo Hadirkan SBY di Sidang MK

Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) di sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Saksi ahli dari kubu Jokowi-Ma'ruf Amin, Edward Omar Syarief Hiariej, menilai keterangan dari Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), diperlukan terkait dugaan ketidaknetralan aparat intelijen, kepolisian. Keterangan ini sebagai respons dalil dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Menurut Edward, pernyataan SBY akan menjadi bukti petunjuk bagi sembilan majelis hakim mahkamah.

"Dalam rangka mencari kebenaran materiil, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," kata pria yang disapa Eddy itu ketika menyampaikan pendapat hukumnya di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang

Menurut Eddy, petunjuk untuk menjadi dasar hakim menilai, akan kuat jika antara alat bukti satu dengan yang lain sesuai.

Ia menilai, dalil yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi lewat permohonannya banyak tidak relevan.

Jokowi Inaugurates Gumbasa Dam with Total of IDR 1.25 Trillion

"Oleh karena itu merujuk pada KUHAP, petunjuk adalah accessories evidence. Artinya, petunjuk bukanlah alat bukti mandiri, namun merupakan alat bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, yakni keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa," kata dia.

Dia menuturkan, inkonsistensi perubahan petitum menunjukkan terjadinya lompatan logika kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Ia menganggap, hal itu juga terlihat pada petitum yang diajukan pertama kemudian berubah karena bertambah menjadi 15.

"Pertama, kuasa hukum pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan hasil Pilpres oleh termohon padahal tidak cukup dalil yang dikemukakan oleh kuasa hukum pemohon di mana letak kesalahan termohon dalam menetapkan hasil Pilpres," tuturnya.

Baca: Pilpres 2019, SBY Minta Aparat Keamanan Netral

Lalu, ia mempertanyakan dalil kubu Prabowo-Sandi yang meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin. Sebab, MK dinilai tak punya kewenangan tersebut.

"Kedua, kuasa hukum pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan pasangan calon 01. Dari mana Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasikan," ujar Eddy. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya