Tim Prabowo Monitor Netralitas Polisi Terkait Saksi di MK

Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mengatakan pihaknya tidak ikut campur mengenai status saksi bernama Rahmadsyah sebagai tahanan kota.

Suami Sandra Dewi Tersandung Korupsi Timah, Aiman Senang Kasusnya Disetop 

Ramadsyah sebelumnya menjadi saksi paslon 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, pada Rabu malam sampai Kamis dini hari kemarin.

"Itu urusan dia. Kami tidak tahu. Kalau kami tahu kami tak akan menempatkan dia pada posisi terjepit itu, kami baru tahu di persidangan ini," kata Nasrullah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2019.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah

Menurut Nasrullah, Rahmadsyah yang juga merupakan Ketua Sekretariat Bersama Pemenangan Prabowo-Sandi Kabupaten Batu Bara, Sumut, itu lah yang menawarkan diri sebagai saksi.

"Dia menawarkan diri jadi saksi. (Karena) semangat dia untuk melawan kecurangan itu, lawan kecurangan TSM (Tersruktur, Sistematis dan Masif) itu dia nekat, jadi dia datang," kata Nasrullah.

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasrullah menuding tim hukum Jokowi-Maruf Amin itu melakukan pemilahan terhadap saksi. Namun, hanya berhenti di kesaksian yang ditawarkan.

"Kami engga nanya apakah kamu pernah jadi tersangka, emang sampai kepikir kaya gitu? Kan ngga kepikir, kami tanya daftar quisioner yang banyak. Pertanyaan apakah Anda jadi tersangka apa tidak, tak terpikir oleh kami," jelas Nasrullah.

Meski begitu, Nasrullah meminta aparat kepolisian untuk tak mengkriminalisasi Rahmadsyah dengan menahannya karena telah bersaksi untuk Prabowo-Sandi. Menurut dia, ini menjadi ukuran netralitas kepolisian.

"Karena dia datang ke Jakarta memberikan kesaksian ini, begitu pulang langsung ditahan. Itu kami akan lihat (apa) netralitas aparatur penegak hukum," kata Nasrullah.

Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu malam kemarin, Rahmadsyah mengaku sebagai tahanan kota. Pengakuan ini berawal dari pertanyaan anggota hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Rahmadsyah yang berstatus sebagai tahanan kota kasus pelanggaran UU ITE ini mengajukan izin pada pihak Kejari dengan alasan menemani orang tua berobat. Namun, dia justru bersaksi di persidangan MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya