Kursi Terancam Keponakan Prabowo dan Golkar, Haji Lulung Melawan di MK

Kuasa Hukum PAN Slamet Arifin di Gedung MK, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA – Kuasa hukum mantan Wakil Ketua DPRD DKI, Lulung Lunggana atau sering disapa Haji Lulung melawan gugatan caleg incumbent Partai Golkar, Ivan Gultom pada pilkada DPR RI 2019.

Otto Hasibuan: Kami Minta Megawati Dipanggil di Sidang MK, Mau Enggak?

Sebagai pihak terkait, Lulung menolak gugatan penggelembungan suara, salah satunya oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

"Saya baca di permohonan Partai Golkar untuk PAN, ada sekitar 4.080 suara yang kita mengambil dari mereka," kata kuasa hukum PAN, Slamet Arifin di gedung MK, Jakarta, Kamis 10 Juli 2019.

Pekan Depan, MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Slamet menambahkan, partainya tak terima atas tuduhan tersebut dan akan memberikan jawaban pada persidangan pekan depan. Dan, membawa bukti bukti kuat di persidangan.

"Kami akan memberikan jawaban di persidangan, di mana kursi no delapan yang diduduki Haji Lulung mau diambil, suara mau dirampok lagi," jelasnya.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

Menurutnya, Ivan Gultom juga menggugat partai lain dan menuduh ada pencurian suara dari Partai Golkar sebanyak 55 ribu suara di dapil DKI III. Yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.

Arifin menambahkan, dalam perkara ini, Ivan Gultom sebagai petahana Partai Golkar di posisi pemohon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan PAN dengan Haji Lulung sebagai pihak terkait.

Tak hanya itu, Slamet juga mengungkapkan, pihaknya juga berhadapan dengan keponakan capres 02 Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang juga politisi Partai Gerindra. Namun, menurutnya, gugatan Saraswati tidak sesuai dengan prosedur Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditolak oleh hakim MK.

Sebelumnya, dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempermasalahkan tenggat waktu pengajuan permohonan perkara sengketa Pileg 2019 oleh caleg Partai Gerindra dapil DKI III, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

"Ini permohonan yang jadi masalah adalah tenggang waktunya, karena permohonan perorangan ini diajukan pada Jumat, tanggal 31 Mei, pukul 18.56 WIB," kata Arief saat persidangan.

Menurut Arief, permohonan yang diajukan keponakan Prabowo ini saat diajukan telah melewati batas waktu pengajuan permohonan, yaitu 3 x 24 jam, setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU atau 23 Mei 2019.

Kuasa hukum pemohon Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Dwi Putri Cahyawati kemudian menjelaskan bahwa permohonan tersebut diserahkan kepada MK bersamaan dengan perbaikan permohonan perkara-perkara lainnya.

"Kami menganggap, ketika ini dimasukkan sebagai penambahan dalam perbaikan, tapi kami serahkan kepada kebijakan Mahkamah," jelasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya