30 Persen Sengketa Pileg di MK karena Rekomendasi Bawaslu Dicuekin KPU

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin mengatakan banyak sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berkaitan dengan lembaganya. Sengketa dipicu karena rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan KPU daerah.

KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

"Banyak dalil, diantaranya tak ada tindak lanjut rekomendasi Bawaslu di bawah. Hal ini berkaitan langsung dengan kami," ujar Afif di gedung MK, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Dari 260 perkara sengketa Pileg 2019 yang di register MK, menurutnya yang terkait dengan Bawaslu jumlahnya cukup banyak. "Sekitar 30 persen dari 260 perkara," jelasnya.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Atas dasar itu, ia meminta seluruh Bawaslu tingkat provinsi menyiapkan data dan keterangan secara detail dalam sidang sengketa di MK. Selain itu, dia menambahkan, ada pula beberapa perubahan permohonan yang membuat Bawaslu provinsi harus memperhatikan betul setiap detailnya.

"Seperti misalnya permohonan TPS-nya (awalnya) tidak jelas, lalu sekarang jelas. Itu harus menyiapkan keterangan lebih detail," jelasnya.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

Maka itu, ia mengingatkan Bawaslu daerah harus memastikan data yang dipersiapkan harus detail. Sebab, Bawaslu daerah akan berhadapan langsung dengan pemohon di sidang MK

"Nah itu, rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti sepertinya akan menjadi titik persoalan," katanya.

Pertemuan Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Meski Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi menjadi Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih, pasca putusan MK, tapi pembahasan soal menteri belum

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024