Salah Sebut Nama Gerindra, Ketua MK Berkelakar Lapar

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman sempat salah menyebut nama Partai Gerindra menjadi Gerindo. Salah sebut ini terjadi saat pemeriksaan alat bukti persidangan sengketa Pileg 2019 untuk DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur 1. 

MK Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Penanganan Covid 19

"Selanjutnya Gerindra. Jatim 1, bukti T001 Jatim 1 Gerindo," ujar Anwar saat persidangan di Jakarta, Senin 15 Juli 2019.

Sadar atas kesalahannya, Anwar sempat menghentikan pembacaan. Dia kemudian meralat penyebutan nama partai Gerindo dan akhirnya menyebut nama Gerindra dengan benar.

Gerindra Cium Aroma Pilkada dalam Penanganan Covid-19 di Depok

Selain itu Anwar berkelakar atas kesalahan penyebutan tersebut. "Sampai salah sebut, sanking laparnya," ujarnya sambil tersenyum.

Canda Anwar disambut tawa semua pihak yang ada di ruang sidang. Sebelum mengetok palu untuk mengesahkan bukti, Anwar menanyakan ke masing-masing pihak yang hadir di ruang sidang apakah bukti yang diajukan sudah benar.

Kocak, Andre Rosiade Pesan Tiket Debat RR vs Luhut Bahas Utang Negara

"Saya khawatir jangan-jangan ada yang salah, karena lapar, main benar aja," tanyanya.

Semua pihak yang hadir menyatakan semua bukti yang dihadirkan di persidangan benar adanya. Anwar pun akhirnya menutup sidang.

Kisah lucu lain terjadi saat pemeriksaan bukti yang dihadirkan oleh KPU di persidangan. Saat Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengkritik daftar alat bukti (DAB) yang disampaikan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) kacau.

Arief mempertanyakan KPU yang mengklaim membawa alat bukti berupa formulir DA1 (rekapitulasi suara tingkat kecamatan). Padahal setelah dicek, bukti yang dibawa KPU berupa formulir DC 1 (rekapitulasi suara tingkat provinsi).

"Saya minta klarifikasi tadi terhadap perkara yang Dapil Jatim 1, saudara mengatakan bukti P003 dan P004 itu DA1, ternyata setelah dicek buktinya bukan itu, buktinya berupa form DC1 dan DC, gimana itu?" kata Arief di persidangan.

Mendengar pernyataan tersebut, kuasa Hukum KPU Sigit Nurhadi menegaskan bahwa alat bukti yang dibawa pihaknya adalah formulir DA1 bukan DC1. Mendengar jawaban tersebut, Arief melakukan pengecekan ulang.

"Oh ini bukti tambahan. Ah kamu itu menjebak hakim namanya. Maksudnya kan berarti bukti tambahannya kan. Disebutkan itu bukti tambahan, tadi kita cek lain ternyata. Ini ngerjain. Profesor dikerjain sama master," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya