Berisiko Lumpuhkan Lembaganya, KPK Tolak Mentah-mentah Revisi UU

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri)
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Ketua Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK tegas menolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Alasannya, revisi UU atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu bisa membatasi kewenangan dan melumpuhkan lembaganya.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Adapun 9 poin dalam Rancangan UU (RUU) KPK inisiatif DPR yang bisa melemahkan dan melumpuhkan KPK, yakni independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tak lagi jadi kriteria.

Selain itu, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dikurangi, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, serta kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas.

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Karena alasan itu, Agus akan segera menyurati Presiden Joko Widodo. "Secepat-cepatnya besok (Jumat, 6 Agustus 2019) pagi kami kirimkan (surat) itu (ke Presiden Jokowi)," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

KPK akan meminta presiden supaya enggak terburu-buru mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas RUU KPK. Jokowi diharapkan membahas soal revisi UU KPK itu bersama dengan ahli, akademisi, dan elemen bangsa terlebih dahulu.   

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Menurutnya, RUU KPK inisiatif DPR tak akan jadi UU jika presiden menolak RUU tersebut. Sebab regulasi dibentuk sesuai persetujuan DPR dan presiden. Agus pun yakin Jokowi akan konsisten dengan pernyataannya yang tak akan melemahkan KPK.

Sementara itu, sempat beredar informasi bahwa Jokowi akan mengeluarkan Surpres pada Jumat, 6 September 2019, sehingga rumornya RUU KPK bakal disahkan pada Selasa, 10 September 2019. Soal kabar tersebut, Agus mengaku tak tahu menahu.

"Kalau informasi besok (Surpres) dikirim, Selasa (RUU) diketok, itu sesuatu yang luar biasa betul," ujarnya.

Adapun tujuan dikebutnya pembahasan RUU KPK supaya bisa digunakan oleh pimpinan KPK terpilih. Padahal, kata Agus, dari calon pimpinan KPK yang akan menjalani fit and proper test di DPR, ada calon yang bermasalah dan punya rekam jejak buruk. Karena itu, dalam surat yang dikirimkan ke Jokowi nanti, pihaknya akan menyertakan data dan dokumen terkait capim bermasalah tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya