Keresahan KPK soal Revisi UU

Ketua KPK, Agus Raharjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Belum selesai persoalan tentang adanya calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah, kini lembaga antirasuah itu harus menghadapi Undang-undang atau UU KPK yang bakal direvisi atas inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu membuat KPK berada di ujung tanduk.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya saat ini sedang berada di ujung tanduk. Pasalnya, ada beberapa kejadian dan agenda dalam waktu bersamaan yang membuat KPK berada di posisi tersebut.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya," kata dia Jakarta, Kamis, 5 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Pembelaan KPK Usai Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok 4 Poin

Karena itu, KPK menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut. Dan berikut ini beberapa poin terkait revisi beleid yang diusulkan DPR.

Berpotensi mengebiri kewenangan KPK

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Agus mengatakan, sembilan poin dalam revisi UU KPK bakal mengebiri kewenangan KPK. Sembilan poin yang dimaksud, yakni independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Selain itu, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, serta kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Tolak revisi UU KPK, surati Jokowi

Karena itu, Agus tegas menolak revisi UU tersebut. KPK pun akan meminta Presiden Joko Widodo turun tangan. Agus sebelumnya mengatakan pihaknya akan menyurati Jokowi pagi ini. Lembaga antirasuah minta Jokowi supaya tidak terburu-buru mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas RUU KPK.

Minta dibahas dengan ahli

KPK berharap agar Kepala Negara membahas soal revisi UU KPK ini bersama dengan ahli, akademisi, masyarakat, dan lembaga terkait. Hal itu untuk mengetahui, perlu atau tidak UU KPK saat ini direvisi.

Konsistensi presiden

Sementara itu, Agus mengatakan bahwa RUU KPK inisiatif DPR tak akan jadi UU jika presiden menolak RUU tersebut. Pasalnya, UU dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan presiden. Karena itu, Agus meyakini bahwa presiden akan konsisten dengan pernyataan yang disampaikan dulu, yang tidak akan melemahkan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya