Presiden Jokowi Telah Tanda Tangani Surpres Usulan Revisi UU KPK

Gedung KPK. (istimewa)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) mengenai draft usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh DPR RI. 

Pembelaan KPK Usai Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok 4 Poin

“Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Rabu 11 September 2019 dilansir dari laman Setkab, Kamis 12 September 2019.

Menurut Mensesneg, Presiden Jokowi akan menjelaskan mengenai sikap pemerintah terhadap revisi undang-undang tersebut. Ia mengungkapkan, pemerintah banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan oleh DPR. 

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Sebelumnya, Pimpinan KPK menolak revisi UU KPK. Penolakan ini juga disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) seluruh Indonesia, LSM, mantan ketua KPK, akademisi hingga tokoh masyarakat seperti Buya Syafii Ma`arif.

Baca juga: 5 Partai Pendukung Jokowi yang Usulkan UU KPK Direvisi

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

Selain pernyataan sikap, penolakan juga disalurkan melalui petisi `Indonesia bersih, presiden tolak revisi UU KPK!`. Masyarakat yang telah menandatangani petisi melalui Change.org sejak Kamis 5 September hingga Senin 9 September 2019 mencapai lebih dari 31.000 orang. Petisi itu mengajak masyarakat untuk mendorong Presiden Jokowi menolak usulan revisi UU KPK oleh DPR.

Dalam revisi itu, ruang gerak pengawasan KPK dalam penyadapan, penggeledahan dan penyitaan akan terhambat karena semua harus izin melalui Dewan Pengawas KPK.

Kemudian, personel KPK juga hanya diperbolehkan dari kepolisian, kejaksaan dan penyidik PNS, sehingga nanti tidak ada lagi penyidik independen. 

Selain itu penuntutan kasus wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang diyakini membuat proses penyidikan berbelit-belit.

Terakhir, KPK diperbolehkan menghentikan penyidikan dan penuntutan.

“Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa. Tetapi bahwa DIM, Daftar Inventarisasi Masalah, yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR,” tuturnya.

Pratikno menjelaskan kewenangan terhadap revisi undang-undang berada di tangan DPR. Meski demikian, revisi tersebut tentunya harus berdasarkan pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah. 

“Pak Presiden selalu mengatakan bahwa institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya