Revisi UU KPK Resmi Disahkan DPR

Aksi Solidaritas Gerakan Selamatkan KPK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).

Ada tujuh fraksi menyatakan setuju, dua fraksi menolak dengan catatan, yaitu Gerindra dan PKS, serta satu fraksi yakni Demokrat belum memberikan tanggapan.

Pembahasan revisi UU KPK sejak resmi menjadi usul inisiatif DPR hingga disahkan dalam rapat paripurna DPR hanya berlangsung 13 hari.

DPR periode 2014-2019 akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September mendatang. Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, juga memaparkan poin-poin revisi dan proses yang terjadi selama pembahasan RUU KPK.

"Sebagaimana kita ketahui, bahwa tindak pidana korupsi sudah meluas dan meningkat dari tahun ke tahun. Diperlukan upaya tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya yang optimal," katanya, seperti dikutip dari VIVAnews.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menanyakan persetujuan RUU KPK pada peserta sidang.

"Apakah pembicaraan tingkat II tentang KPK dapat disetujui dan disahkan jadi undang-undang?" ujar Fahri.

Berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota dewan.

SYL Dipindah ke Rutan Salemba, KPK: Semoga Bukan Jadi Modus Penghindaran

Terkait hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan, KPK merupakan bagian dari kekuasaan pemerintah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga menyebut KPK dianggap sebagai lembaga pemerintah. "Bagian dari pelaksana kekuasaan pemerintah," paparnya. Yasonna menambahkan penegasan status KPK memberikan kepastian hukum.

Tolak Pengesahan UU DKJ, PKS Bilang Gedung DPR Belum Dibangun di IKN

Adapun soal penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kinerja KPK. "Presiden menyatakan setuju untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Yasonna.

Pengesahan revisi UU 30/2002 tentang KPK sebelumnya ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu.

Tok! DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI

Namun, hal itu membuat pemerintah dan DPR bergeming.

Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024