Revisi UU KPK Resmi Disahkan DPR

Aksi Solidaritas Gerakan Selamatkan KPK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).

Kapan Nama DKI Jakarta Berganti DKJ Resmi Digunakan?

Ada tujuh fraksi menyatakan setuju, dua fraksi menolak dengan catatan, yaitu Gerindra dan PKS, serta satu fraksi yakni Demokrat belum memberikan tanggapan.

Pembahasan revisi UU KPK sejak resmi menjadi usul inisiatif DPR hingga disahkan dalam rapat paripurna DPR hanya berlangsung 13 hari.

Pimpinan DPR Kompak Tak Mau Revisi UU MD3

DPR periode 2014-2019 akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September mendatang. Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, juga memaparkan poin-poin revisi dan proses yang terjadi selama pembahasan RUU KPK.

"Sebagaimana kita ketahui, bahwa tindak pidana korupsi sudah meluas dan meningkat dari tahun ke tahun. Diperlukan upaya tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya yang optimal," katanya, seperti dikutip dari VIVAnews.

Viral Pungli di Trotoar Depan Gedung DPR, Heru Budi: Sudah Ditertibkan

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menanyakan persetujuan RUU KPK pada peserta sidang.

"Apakah pembicaraan tingkat II tentang KPK dapat disetujui dan disahkan jadi undang-undang?" ujar Fahri.

Berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota dewan.

Terkait hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan, KPK merupakan bagian dari kekuasaan pemerintah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga menyebut KPK dianggap sebagai lembaga pemerintah. "Bagian dari pelaksana kekuasaan pemerintah," paparnya. Yasonna menambahkan penegasan status KPK memberikan kepastian hukum.

Adapun soal penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kinerja KPK. "Presiden menyatakan setuju untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Yasonna.

Pengesahan revisi UU 30/2002 tentang KPK sebelumnya ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu.

Namun, hal itu membuat pemerintah dan DPR bergeming.

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhi tuntutan selama 13 tahun 8 bulan penjara untuk Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024