Logo BBC

Korupsi di Bawah Rp1 Miliar Dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan

Demo di Malang, menentang revisi UU KPK. - Antara
Demo di Malang, menentang revisi UU KPK. - Antara
Sumber :
  • bbc

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan bisa menangani kasus suap yang melibatkan penyelenggara negara dengan nilai di bawah Rp1 miliar sampai ke penuntutan karena kasus semacam itu perlu dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan.

Langkah ini dinilai pegiat antikorupsi sebagai hal yang akan membuat publik putus asa terhadap pemberantasan korupsi karena kepolisian dan kejaksaan masih mendapat catatan merah tiap tahun dari Ombudsman Republik Indonesia terkait pelayanan publik.

Pelimpahan kasus di bawah Rp1 miliar ke kepolisian dan kejaksaan ini diatur dalam revisi UU KPK yang baru disahkan dalam rapat Paripurna DPR ke-9, Selasa 17 September 2019.

Anggota Komisi Hukum DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, langkah ini untuk membantu KPK yang terbatas sumber dayanya.

"Sehingga KPK dengan SDM yang terbatas bisa mengembankan perannya dalam pengungkapan korupsi besar. KPK untuk memberdayakan institusi penegak hukum yang sudah ada, seperti kepolisian dan kejaksaan," kata Anggota Komisi Hukum DPR, Masinton Pasaribu kepada BBC Indonesia, Rabu, 18 September 2019.

Masinton juga menegaskan penanganan kasus korupsi di bawah Rp1 miliar oleh kepolisian akan diawasi secara ketat oleh KPK.

"Secara teknis penanganan perkara hingga penuntutan itu akan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan dengan supervisi KPK," kata politikus PDI Perjuangan itu.