Puan Maharani: Masyarakat Jaga Kesehatan, Ya

Puan Maharani Terpilih Menjadi Ketua DPR RI Periode 2019-2024.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani meminta masyarakat supaya menjaga kesehatan. Pernyataannya ini menanggapi akan adanya sanksi yang dibebankan kepada orang yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Kapan Nama DKI Jakarta Berganti DKJ Resmi Digunakan?

"Yang kelas I, kelas II ini kan kenaikannya sebagian besar dari mereka itu untuk bisa menjaga kesehatannya secara preventif. Ya saya rasa di mana pun namanya fasilitas kesehatan itu enggak ada yang seperti kita lakukan waktu dulu, melihat iurannya," kata Puan, seperti dikutip dari VIVAnews.

Ia menjelaskan, DPR periode sebelumnya telah memberikan sejumlah rekomendasi untuk BPJS dan pemerintah terkait dengan perbaikan sistem BPJS. Salah satu rekomendasinya sanksi untuk meningkatkan kepatuhan peserta. Di antaranya bagi peserta yang iurannya menunggak tidak bisa mengurus paspor.

Pimpinan DPR Kompak Tak Mau Revisi UU MD3

"Supaya jangan sampai kemudian menggunakan fasilitas BPJS itu kalau tahu lagi sakit, dan tahu kalau mau berobat dan sebelum itu satu bulan, dua bulan sebelumnya mendaftar tapi enggak bayar iuran lagi. Kan diperlukan komitmen untuk membayar iuran secara rutin. Jadi hal tersebut belum ada keputusannya," kata Puan.

Adapun adanya keberatan masyarakat terkait kenaikan tersebut, Puan meyakini masyarakat kecil tidak akan terbebani. Karena masyarakat kecil yang masuk dalam daftar PBI (penerima bantuan iuran) berjumlah 96,8 juta tetap ditanggung oleh negara.

Puan Tegas Bilang Pemenang Pileg 2024 yang Berhak Jadi Ketua DPR

"Yang pasti kan PBI tetap ditanggung negara walaupun kenaikan sampai dua kali, jadi peserta 96,8 juta itu kan tetap ditanggung negara, ditanggung pemerintah," kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan publik, seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, dan IMB.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Melalui regulasi instruksi presiden ini, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki oleh kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya