Jarimu Harimaumu! Komentari Penusukan Wiranto, Hanum Rais Dipolisikan

Hanum Rais
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Publik Tanah Air digegerkan dengan berita penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada Kamis, 10 Oktober 2019. Ia diserang dan ditusuk oleh Syahril Alamsyah alias Abu Bara saat menghadiri peresmian gedung baru Mathla'ul Anwar di Menes, Pandenglang, Banten sekitar pukul 11.55 WIB. Syahril enggak beraksi seorang diri, dia dibantu oleh istrinya, Fitri Andriana.

Prilly Latuconsina Tegaskan Tak Akan Klarifikasi Rumor Tak Berdasar

Akibat penyerangan itu, Wiranto mengalami dua luka tusukan di bagian perut akibat senjata tajam kunai. Tidak hanya dia yang terluka, Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto yang melakukan pengamanan tak luput dari luka tusuk di bagian punggung. Ajudan Wiranto, Fuad juga terkena sabetan gunting di bagian dada sebelah kiri atas.

Kabar mengejutkan itu mendapat berbagai respons dari masyarakat. Sebagian besar merasa prihatin dengan keadaan Wiranto, tapi sebagian lagi menganggap kejadian tersebut cuma setingan. Putri Amien Rais, Hanum Rais ikut menyampaikan pendapatnya soal penusukan Wiranto melalui akun Twitter pribadinya.

Isi Berita Media Rusia Tentang Kematian Raja Charles III

Cuitan Hanum: dia caper

Melalui akun media sosial Twitter @hanumrais, Hanum sempat mencuit tentang insiden tersebut. Kini, akun Twitter miliknya memang sudah digembok, tapi cuitannya kadung tersebar luas.

Terpopuler: Ratusan Oknum Perguruan Silat Ditangkap, Pilot Smart Aviation Ditemukan Selamat

“Setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Karena tidak bakal dipakai Iagi play victim. Mudah dibaca sebagai plot diatas berbagai opini yang beredar terkait berita hits siang ini. Tidak banyak yang benar-benar serius menanggapi. Mungkin karena terlalu banyak hoax-framing yang slama ini terjadi," tulis Hanum pada pukul 15:14 WIB, 10 Oktober 2019.

Dilaporkan ke polisi

Akibat cuitan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta itu dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak. Laporan bernomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019 disampaikan oleh Jalaluddin.

"Klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut, lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax terkait kasus penusukan yang dialami oleh Menko Polhukam, Wiranto," ucap kuasa hukum Jalaluddin, yang juga Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, dikutip dari VIVAnews. Menyertai laporannya, Jalaluddin melampirkan sejumlah bukti seperti screenshoot status serta link URL yang tersimpan dalam sebuah flashdisk.

Dianggap beri efek negatif

Pelaporan juga dilayangkan oleh Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 11 Oktober 2019. "Dia memberikan statement bahwa ini hanya rekayasa hanya settingan. Ini hanya untuk menggelontorkan dana deradikalisasi dan memang itu juga perlu diketahui deradikalisasi adalah program yang memang perlu kita galangkan," kata Rody Asyadi, selaku Koordinator Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf di Bareskrim Polri, dikutip dari VIVAnews.

Menurutnya, cuitan Hanum tersebut memberi efek negatif, karena ia memberikan pendapat yang enggak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Rody menuturkan, tujuan pelaporan adalah untuk memberi efek jera, karena ini bukan kali pertama Hanum memberi pernyataan ngawur.

"Karena Mbak Hanum ini enggak hanya kali ini saja membuat pernyataan-pernyataan ngawur, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara kebenarannya. Contohnya adalah Ratna Sarumpaet," ujarnya.

Terjerat UU ITE

Pasal yang disangkakan terhadap Hanum ialah Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 huruf a ayat 2 Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Tentang penyebaran berita fitnah, memecah belah antarkelompok, individu suku, agama dan antara golongan.

Pihak pelapor Hanum meminta polisi mengusut akun media sosial yang diduga menyebarkan hoax. "Kami Cyber Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi, serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," ujar Muannas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya