Gegara Endorse Kacamata, Mulan Jameela Ditegur KPK: Bisa Jadi Pidana

Mulan Jameela dilantik sebagai Anggota DPR RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Menerima barang endorsment dan mem-posting di media sosial memang hal biasa untuk public figure. Tapi, bagi Mulan Jameela yang sekarang duduk sebagai wakil rakyat, hal tersebut jadi bumerang baginya.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Mulan yang dilantik pada 1 Oktober lalu menuai kontroversi setelah mengunggah kacamata branded bermerek Gucci di instagram pribadinya @mulanjameela1. Istri Ahmad Dhani tersebut memamerkan tiga kacamata Gucci pada Kamis 17 Oktober 2019. "Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," tulis Mulan.

Unggahan itu dihapus setelah Mulan mendapat teguran dari KPK soal kata 'dikirimi' yang berkaitan dengan posisinya sebagai penyelenggara negara. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, walaupun Mulan sebelumnya berprofesi sebagai artis, tapi dia sekarang sudah menjadi penyelenggara negara yang harus mengikuti regulasi yang berlaku.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Saut menyarankan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan endorsement berupa barang ke Direktorat Gratifikasi KPK. Tujuannya untuk dianalis status barang tersebut. "Ya yang seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut. Apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," kata Saut kepada awak media, Jumat, 18 Oktober 2019, dikutip dari VIVAnews.

Pemberian hadiah ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tidak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK. "Kita mengacu kepada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 12B ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata Saut.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Setelah dilaporkan, lanjut Saut, Direktorat Gratifikasi KPK akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak si penyelenggara negara, dalam hal ini Mulan misalnya, atau menjadi milik negara. "Tim KPK nanti akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik pemberian gratis ini. Yang kita inginkan itu agar orang-orang baik menjadi tetap baik," imbuhnya. Saut mengimbau, terutama bagi anggota DPR yang beru pertama kali menjabat untuk memperhatikan undang-undang yang berlaku.

Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024